Aturan PP Tunas resmi berlaku hari ini. X dan Bigo patuhi batas usia medsos, sementara platform yang membandel terancam sanksi.
Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Mulai hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, Permen Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk mengatur batas usia pengguna dan menerapkan sistem moderasi yang ketat.
Apresiasi Penuh untuk X dan Bigo Live
Dalam pelaksanaannya, pemerintah langsung memantau tingkat kepatuhan para raksasa teknologi. Menkomdigi memberikan apresiasi tinggi kepada dua platform yang menunjukkan sikap kooperatif penuh, yakni X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu. Mereka menyelaraskan aturan ini dengan panduan komunitas dan berkomitmen mengidentifikasi serta menonaktifkan akun anak di bawah umur mulai esok hari.
Di sisi lain, Bigo Live bergerak tak kalah agresif. Platform ini langsung mendongkrak batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas. Lebih dari itu, Bigo Live aktif menyurati toko aplikasi (App Store) untuk menaikkan klasifikasi usia mereka. Perusahaan ini juga menyiapkan sistem moderasi berlapis yang memadukan kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia untuk menyisir akun-akun di bawah umur.
Langkah Bertahap TikTok dan Roblox
Kabar baik juga datang dari TikTok dan Roblox. Kedua platform ini menunjukkan itikad baik meski baru patuh secara parsial.
TikTok berjanji akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Sebagai tindak lanjut, hari ini TikTok akan mengumumkan peta jalan operasional khusus bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun. Sementara itu, Roblox memilih pendekatan berbeda dengan merancang fitur khusus agar pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain secara luring (offline).
Peringatan Keras bagi Platform yang Membandel
Sayangnya, langkah positif ini belum menular ke seluruh raksasa teknologi. Menkomdigi mencatat masih ada empat platform besar yang mengabaikan aturan baru ini, yaitu Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube.





