Aturan PP Tunas Resmi Berlaku, Menkomdigi Siap Sanksi Instagram hingga YouTube

​Menkomdigi Meutya Hafid menerapkan PP Tunas dan Permen 9/2026 per 28 Maret 2026 terkait batas usia pengguna medsos. - Komdigi

​Pemerintah tidak akan tinggal diam melihat ketidakpatuhan ini. Meutya mengingatkan bahwa negara memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum, termasuk menjatuhkan sanksi berat.

​”Tentu kita meyakini bahwa para platform pada akhirnya akan patuh. Kita tunggu itikad baik mereka hari ini,” tegas Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026). Ia memastikan kementeriannya akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

​Kehadiran PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya candu dan dampak negatif dunia maya. Pesan pemerintah sangat jelas: entitas bisnis apa pun yang mengeruk keuntungan di Indonesia wajib mematuhi aturan main yang berlaku, atau bersiap menghadapi sanksi penegakan hukum.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait