Wali Kota Eri Pimpin Deklarasi ‘Sekolah Ramah Digital’ Libatkan 5.702 Siswa

Sekolah Ramah Digital
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. - Diskominfo Surabaya
Pemkot Surabaya gelar PUSPAGA 2026 dengan deklarasi Sekolah Ramah Digital dan Tri Darma Digital sebagai respons nyata atas berlakunya PP TUNAS per 28 Maret 2026.

Lima ribu lebih siswa, guru, dan orang tua bersatu dalam satu gerakan. Pemerintah Kota Surabaya menggelar Sosialisasi dan Gelar Wicara PUSPAGA 2026 bertajuk “Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak” pada 1 April 2026 — momen yang dipilih tepat setelah PP TUNAS resmi berlaku empat hari sebelumnya.

Total 5.702 peserta terlibat: 1.156 hadir langsung, sementara 4.546 lainnya bergabung secara daring dari seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA.

“Pengawasan ini sangat bergantung pada peran orang tua. Karena bagaimanapun, anak lebih banyak berada di rumah dibandingkan di sekolah,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (1/4/2026).

Bacaan Lainnya
Tri Darma Digital dan Deklarasi Anak

Puncak acara ditandai deklarasi “Sekolah Ramah Digital” yang dipimpin langsung Wali Kota Eri bersama perwakilan kepala sekolah. Deklarasi memuat komitmen Tri Darma Digital: Darma Perlindungan, Darma Pendidikan, dan Darma Pengawasan.

Para siswa juga mengikrarkan penolakan terhadap pornografi, perundungan siber, radikalisme, dan kecanduan gawai — dan menandatanganinya secara digital sebagai simbol gerakan bersama.

Dalam rangkaian acara, peserta diajak menyaksikan video “Jejak Digital, Dampak Nyata” serta mengikuti polling interaktif yang memotret kondisi nyata kasus perundungan siber di lingkungan sekolah.

Respons Daerah atas Kebijakan Nasional

Langkah ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mulai diterapkan 28 Maret 2026. Regulasi itu melarang platform digital menerima pembuatan akun dari anak di bawah 16 tahun. Delapan platform masuk tahap pertama: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

KPAI menegaskan dukungan penuh atas PP TUNAS, namun menekankan perlunya pengawasan ketat dari semua pihak — pemerintah, sekolah, dan keluarga. Data menunjukkan bahwa 80 persen anak pengguna internet mengakses hingga 7 jam per hari, dan hampir 24.000 anak usia 10–18 tahun tercatat menjadi korban eksploitasi seksual online.

Pos terkait