Surabaya Batasi Gawai Anak Dua Jam

Jam Tanpa Gawai
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. DISKOMINFO SURABAYA
Pemkot Surabaya mewajibkan waktu tanpa gawai pukul 18.00–20.00 WIB. Kebijakan ini dipakai untuk menekan risiko digital pada anak dan memulihkan interaksi keluarga.

Pemerintah Kota Surabaya menetapkan “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” setiap pukul 18.00–20.00 WIB, sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini diarahkan untuk membatasi paparan risiko digital sekaligus membuka kembali ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan percepatan perkembangan digital membawa manfaat, tetapi juga memunculkan ancaman nyata bagi anak. Karena itu, pemerintah kota memilih tidak berhenti pada imbauan, melainkan mendorong gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. 

Bacaan Lainnya

Anak Dibatasi Menurut Usia

Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak dalam sistem elektronik dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. Dalam aturan nasional itu, pembatasan akses digital memang dibedakan menurut kelompok usia anak. 

Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memakai layanan digital khusus anak dengan persetujuan orang tua. Kelompok usia 13 sampai 16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin wali, sedangkan usia 16 hingga kurang dari 18 tahun masih harus berada dalam pengawasan orang tua saat mengakses media sosial. 

Eri juga mengingatkan orang tua agar tidak memalsukan usia anak saat membuat akun digital. Menurut dia, kebiasaan itu justru membuka celah risiko yang lebih besar, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia, penipuan, perundungan siber, hingga eksploitasi seksual dan penyalahgunaan data pribadi. 

Sekolah dan Kampung Ikut Diajak

Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya mendorong kebijakan sekolah bebas telepon genggam dengan pembagian zona penggunaan gawai. Sekolah juga diminta memastikan platform pembelajaran bebas dari kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian daring, dan manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti pemalsuan visual mendalam.

Pada level masyarakat, gerakan ini dihubungkan dengan penguatan literasi digital keluarga dan aktivasi Kampung Pancasila sebagai ruang edukasi. Pemkot menegaskan kebijakan tanpa gawai selama dua jam itu bukan semata aturan rumah tangga, melainkan gerakan bersama untuk melindungi anak sekaligus memulihkan kehidupan sosial mereka.***

Pos terkait