Eri Cahyadi Larang Pungutan Sekolah Negeri Mulai November

Anggaran Pendidikan Pemkot Surabaya
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dinkominfo Surabaya)

Larangan mencakup pembelian LKS hingga pemeliharaan sekolah. Dinas Pendidikan Surabaya diminta mendata kebutuhan sekolah untuk dimasukkan ke anggaran daerah.

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, melarang seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Surabaya menarik pungutan kepada siswa mulai November 2026. Larangan mencakup kebutuhan operasional dan sarana belajar.

“Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” kata Eri dalam keterangan Pemerintah Kota Surabaya, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Eri, pemerintah kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan sekolah negeri. Karena itu, biaya buku, seragam, maupun pemeliharaan fasilitas sekolah tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

Guru Diminta Menyusun Latihan Soal

Ihwal pembelian lembar kerja siswa (LKS), Eri melarang guru merekomendasikan bahan latihan tambahan yang harus dibeli siswa. Guru diminta menyusun bahan dan latihan soal secara mandiri.

Pemkot Surabaya berencana mengalokasikan anggaran melalui sertifikasi dan tunjangan untuk mendukung kesejahteraan serta kompetensi guru dalam menyiapkan bahan pembelajaran.

“Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri,” ujar Eri.

Siswa atau orang tua tetap diperbolehkan membeli buku latihan tambahan di luar sekolah atas inisiatif pribadi. Namun, pembelian tersebut tidak boleh menjadi kewajiban maupun didorong pihak sekolah.

“Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” katanya.

Kebutuhan Sekolah Akan Didata

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan siswa dan potensi pungutan. Salah satunya laporan yang disebut Pemkot Surabaya berasal dari SDN Rangka 6.

Menurut keterangan pemerintah kota, laporan itu menyangkut pelibatan murid dalam kegiatan mencuci karpet, mukena, hingga pengecatan sekolah.

Eri menugaskan Dinas Pendidikan Kota Surabaya memeriksa kebutuhan setiap sekolah secara langsung. Hasil pendataan akan digunakan untuk menghitung kebutuhan pembiayaan dalam anggaran daerah.

“Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” kata Eri. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan