Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras di Tengah Perkampungan

Warkop Jualan Miras
Penyegelan warkop yang menjual miras. - Dinkominfo Surabaya

Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas gabungan kemudian memeriksa tujuh warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP Surabaya menemukan satu warkop yang digunakan untuk aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warkop yang sebelumnya mendapat perhatian dan aduan masyarakat.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Ahad (16/8/2026).

Bacaan Lainnya

Cek Izin Usaha

Penertiban tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan aparat keamanan. Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta jajaran TNI-Polri.

Petugas tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga mengecek kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, satu warkop diketahui menjalankan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol.

Menurut Anang, lokasi tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan