Jaksa KPK mengungkap modus rekayasa tanggal mundur pada surat keputusan kementerian dan merinci 28 pihak penikmat dana rasuah kuota haji.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat manipulasi tanggal Keputusan Menteri Agama terkait kuota haji. Fakta ini dibeberkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
”Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan tidak memiliki waktu yang cukup,” tutur jaksa di persidangan.
Siasat Tanggal Mundur
Ihwal akal-akalan ini terpusat pada draf Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Dokumen negara tersebut sejatinya baru ditandatangani secara resmi oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 9 Januari 2024.
Namun, Yaqut merancang agar surat keputusan itu ditulis dengan penanggalan mundur (backdated) menjadi 21 Desember 2023. Modus ini dilakukan untuk memotong hak waktu pelunasan biaya haji jemaah reguler yang dibatasi paling lama 30 hari.
Selain manipulasi tanggal, jaksa menegaskan surat keputusan menteri ini sengaja tidak disebarluaskan secara transparan ke publik. Status penyebaran dokumen penting itu dibikin bersifat terbatas demi memuluskan skema penyelewengan.
Rincian 28 Penerima Dana
Selain menyoroti rekayasa administrasi, KPK membedah aliran duit panas korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024. Tercatat ada 28 nama individu, pejabat, maupun entitas korporasi yang didakwa memperkaya diri sendiri.
Berikut daftar lengkap pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut:
- Yaqut Cholil Qoumas: USD271.500
- Ishfah Abidal Azis: USD5.233.800 dan Rp330.000.000
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000
- Abdul Muhyi: USD308.500
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000
- Iyah Nuriyah: USD70.000
- Doddy Suhada: USD59.500
- Kamal: USD3.000
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000
- Bambang Sutrisno: USD80.000
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000
- Anjas Asmara: USD30.000
- Hafiz: USD94.600
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000
- Roy Kurniawan: USD18.500
- Rachmat Wildann: USD7.000
- Farid Aljawi: USD52.500
- Ahmad Taufik: USD126.200
- Muzaki Kholis: USD84.500
- Badrusalam: USD4.500
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
- Amaluddin Wahab: USD602.600
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400
- Tauhid Hamdi: USD20.000
- Ali Makki: USD19.600
- Buchori Yusuf: USD56.000
- Korporasi (313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus): Rp478.173.058.166,41
- Koperasi Perahu: USD26.500
”Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” ujar jaksa menutup pembacaan dakwaan tersebut.***





