Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia dibawa dari Rutan KPK dengan rompi tahanan merah muda.
Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pukul 13.05 WIB, Febrie meninggalkan Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung, kedua tangannya diborgol, dan membawa map biru. Mobil tahanan kemudian membawanya ke Gedung Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan Febrie sebagai tersangka hari itu. KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk keperluan pemeriksaan tersebut.
Status Tersangka dan Penahanan
Febrie berstatus tersangka dan ditahan sejak 24 Juli 2026. Kejaksaan Agung menitipkannya di Rutan KPK. Ia sudah diberhentikan sementara sebagai jaksa oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukumnya sudah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada 5 Agustus 2026. Permohonan tersebut menantang status tersangka, penahanan, dan penggeledahan.
Serangkaian Penggeledahan
Sebelum pemeriksaan hari ini, Tim 9 melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 31 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita dokumen terkait dugaan pencucian uang.
Awal Agustus, penyidik menggeledah lokasi terkait tersangka Don Ritto dan Nurman Herin di Jakarta Selatan, Depok, dan Bandung. Pada 6 Agustus 2026, Tim 9 memeriksa sembilan saksi, termasuk tersangka Don Ritto.
Kasus ini bermula dari penggeledahan Polri di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Penggeledahan itu menghasilkan sitaan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Polri kemudian menyerahkan perkara ke Kejaksaan Agung.





