Penyidik KPK masih menganalisis hasil pemeriksaan Dirjen Penataan Agraria untuk memutuskan urgensi pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus Suhardiman Amby.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan ini terkait penyidikan korupsi Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Kemungkinan ini muncul usai penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan pada Kamis (23/7/ 2026). Pemeriksaan menelusuri dugaan penyimpangan pelepasan kawasan hutan pada program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penyidik saat ini masih menganalisis keterangan Dalu untuk menentukan urgensi pemanggilan Nusron. “Terbuka kemungkinan penyidik memanggil saksi-saksi lain apabila memang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara secara utuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Aliran Dana Pelepasan Hutan
Ihwal program TORA, KPK tengah mendalami mekanisme yang bertaut dengan praktik pengumpulan dana. Kementerian Kehutanan mulanya berwenang menerbitkan izin pelepasan kawasan. Setelah izin terbit, proses reforma agraria beralih menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN.
Adapun pemerintah daerah sekadar mengurus aspek teknis seperti kesesuaian tata ruang dan administrasi wilayah. Dalam kasus ini, Suhardiman diduga memungut dana dari sisa hasil usaha anggota Koperasi Unit Desa (KUD) guna meloloskan pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
Dana patungan tersebut ditarik dari 914 anggota KUD dengan nilai total mencapai SGD 46.500. KPK menduga uang pelicin itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, detail besaran akhir dan wujud penyerahannya belum diungkap lantaran proses penyidikan masih terus berjalan.
Selain itu, KPK menegaskan belum ada keputusan final mengenai jadwal pemanggilan Nusron Wahid ke meja pemeriksaan. “Setiap saksi yang dipanggil bertujuan melengkapi alat bukti dan membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh,” ujar Budi. ***





