Amplop Bupati Kuansing Butuh 10 Hari untuk “Disadari” Menhut

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantornya, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Samudrafakta/Anwar Haris)

Raja Juli baru ingat ada amplop tertinggal 10 hari usai pertemuan—persis 17 hari sebelum bupati pemberinya diciduk KPK. Kebetulan yang rapi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantornya, dan memastikan sudah dikembalikan—17 hari sebelum sang bupati ditangkap KPK dalam kasus suap Land Cruiser. 

Klarifikasi ini baru disampaikan Jumat, 3 Juli 2026, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, tepat saat namanya mulai disebut-sebut berpotensi dipanggil KPK.

Amplop yang Butuh Waktu untuk “Disadari”

Audiensi digelar 2 Juni 2026, resmi dan terbuka, lengkap dengan daftar hadir serta notulensi. Suhardiman datang, lalu pulang meninggalkan amplop tertutup map di meja.

Bacaan Lainnya

Raja Juli mengaku baru sadar amplop itu ada setelah tamunya pergi. Ajudannya diperintah mengembalikan hari itu juga—tapi rencana meleset karena sang ajudan harus terus mendampinginya. Jadwal pengembalian pun mundur, dari 5 Juni ke 12 Juni.

Pengembalian yang Pas Waktu

Surat jalan resmi baru terbit 11 Juni, sembilan hari setelah audiensi, lengkap dengan telepon pribadi Raja Juli ke Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan.

Amplop akhirnya sampai ke tangan Suhardiman pada 12 Juni pukul 14.57, lengkap dengan tanda terima bermeterai dan foto sebagai bukti. Persis 17 hari sebelum OTT KPK menjerat sang bupati.

Raja Juli menyebut ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan publiknya sebagai pimpinan kementerian. Ia juga memastikan tak ada satu pun izin pelepasan kawasan hutan Kuansing yang ia teken.

Soal Isi Amplop, Tak Ada yang Bertanya

Menhut mengaku tak tahu isi amplop tersebut, hanya merasa tak berhak memilikinya. KPK sendiri menyebut Suhardiman diduga menerima uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas—kewenangan yang sepenuhnya ada di tangan Kemenhut.

Untungnya, semua ada dokumennya: notulensi audiensi, surat jalan ajudan, tanda terima bermeterai. Bukti administrasi yang rapi, di tengah amplop yang isinya tetap jadi misteri bersama.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan