Raja Juli mengaku baru sadar amplop itu ada setelah tamunya pergi. Ajudannya diperintah mengembalikan hari itu juga—tapi rencana meleset karena sang ajudan harus terus mendampinginya. Jadwal pengembalian pun mundur, dari 5 Juni ke 12 Juni.
Pengembalian yang Pas Waktu
Surat jalan resmi baru terbit 11 Juni, sembilan hari setelah audiensi, lengkap dengan telepon pribadi Raja Juli ke Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan.
Amplop akhirnya sampai ke tangan Suhardiman pada 12 Juni pukul 14.57, lengkap dengan tanda terima bermeterai dan foto sebagai bukti. Persis 17 hari sebelum OTT KPK menjerat sang bupati.
Raja Juli menyebut ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan publiknya sebagai pimpinan kementerian. Ia juga memastikan tak ada satu pun izin pelepasan kawasan hutan Kuansing yang ia teken.
Soal Isi Amplop, Tak Ada yang Bertanya
Menhut mengaku tak tahu isi amplop tersebut, hanya merasa tak berhak memilikinya. KPK sendiri menyebut Suhardiman diduga menerima uang terkait pelepasan hutan produksi terbatas—kewenangan yang sepenuhnya ada di tangan Kemenhut.
Untungnya, semua ada dokumennya: notulensi audiensi, surat jalan ajudan, tanda terima bermeterai. Bukti administrasi yang rapi, di tengah amplop yang isinya tetap jadi misteri bersama.***




