Lokapasar Bakal Pungut PPh Pedagang Online Mulai Juli

Pajak pedagang online bukan bertambah. Pemerintah hanya menggeser pemungutan PPh melalui lokapasar untuk menyederhanakan kepatuhan dan menyetarakan persaingan dengan pedagang offline. (Ilustrasi)

Bukan pajak baru — pemerintah hanya menggeser mekanisme pembayaran PPh dari mandiri ke sistem pemungutan lokapasar, demi kesetaraan dengan pedagang offline.

Cara pedagang online membayar pajak penghasilan akan segera berubah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penunjukan lokapasar atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan para pedagang yang beroperasi di platform mereka. 

Purbaya menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tanggal pasti implementasinya masih akan dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Bacaan Lainnya

“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan Ditjen Pajak. Tetapi rasanya akan seperti itu,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Yang berubah hanya mekanismenya, bukan bebannya. Selama ini, pedagang online membayar PPh secara mandiri langsung ke negara. Dengan skema baru, kewajiban itu dijalankan melalui pemungutan langsung oleh lokapasar tempat mereka berjualan — lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem platform.

Pos terkait