Baru Dilantik 6 Hari Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Ketua Ombudsman RI
Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka menerima suap Rp1,5 miliar. Foto:Dok Kejagung
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan tersangka kasus korupsi tambang nikel Sultra. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar, dan kini ditahan Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hanya enam hari setelah pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan penggeledahan,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Kamis (16/4).

Kasus ini bermula saat perusahaan tambang, PT TSHI, menghadapi persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta pada April 2025, Hery diduga menyanggupi membantu dengan imbalan uang. Ia kemudian mengarahkan proses pemeriksaan seolah berasal dari laporan masyarakat, serta diduga mengintervensi hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak perusahaan.

Pos terkait