Hilman Latief Akui Terima Suap Rp156 Juta, KPK: Ia Representasi Yaqut

Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. - Istimewa
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief akui terima USD5.000 dan SAR16.000 dari Direktur Maktour. KPK menyebut aliran dana itu representasi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Skandal korupsi kuota haji memasuki babak yang kian telanjang. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui kepada penyidik KPK bahwa ia menerima aliran dana suap terkait manipulasi pembagian kuota haji. Pengakuan itu kini dikonfirmasi resmi oleh lembaga antirasuah.

“Setelah kami konfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut KPK, Hilman menerima USD5.000 dan SAR16.000 dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Jika dikonversi berdasarkan kurs 30 Maret 2026, total dana itu setara Rp156 juta — Rp84 juta dari dolar AS dan Rp72 juta dari riyal Saudi.

Bacaan Lainnya
Representasi Eks Menag Yaqut

KPK menegaskan, penerimaan dana oleh Hilman bukan urusan pribadi semata. Menurut laporan Antara, Hilman bertindak sebagai representasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas — yang kini berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK sejak 24 Maret 2026. Selain Hilman, Gus Alex (eks Stafsus Yaqut) juga diduga menerima USD30.000 dari sumber yang sama.

Lobi bermula ketika Ismail Adham dan Asrul Azis Taba menemui Yaqut untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melampaui batas maksimal 8 persen sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Lobi itu berhasil — skema pembagian kuota tambahan 20 ribu jatah dari Arab Saudi diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, jauh dari ketentuan 92 persen untuk reguler.

Keuntungan Fantastis, Kerugian Negara Rp622 Miliar

Hasil manipulasi ini mendatangkan laba tidak sah yang luar biasa. PT Maktour meraup keuntungan ilegal Rp27,8 miliar, sementara delapan penyelenggara haji khusus (PIHK) afiliasi Asrul Azis Taba mengantongi Rp40,8 miliar. Total, BPK menghitung kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Pos terkait