KPK mengungkap kerugian negara Rp622 miliar di kasus korupsi kuota haji Gus Yaqut dan minta hakim tolak praperadilannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rupanya telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hasilnya, negara menelan kerugian fantastis hingga mencapai Rp 622 miliar.
“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Angka tersebut memastikan kasus ini memenuhi kriteria Undang-Undang KPK, yang mensyaratkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar untuk masuk dalam yurisdiksi lembaga antirasuah tersebut.
Bukti Matang dan Praperadilan Salah Sasaran
Lebih lanjut, KPK menegaskan langkah penyidik menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka sudah sangat matang. Penyidik mengklaim telah mengantongi keterangan dari 40 orang saksi, sehingga syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi secara meyakinkan.
Oleh karena itu, KPK menilai permohonan praperadilan dari kubu Yaqut salah sasaran atau error in objecto. Pemohon dianggap mencampuradukkan substansi pokok perkara korupsi dengan ruang lingkup praperadilan yang bersifat administratif.
“Dengan demikian maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas perwakilan Tim Biro Hukum KPK.
KPK juga mengingatkan bahwa hakim praperadilan, yang bekerja dengan batas waktu 7 hari, tidak memiliki kewenangan untuk menilai materi pokok perkara dugaan korupsi maupun proses penghitungan kerugian negara.
Bantahan Tegas Kubu Gus Yaqut
Di sisi lain, kubu Yaqut terus berupaya keras membatalkan status tersangka tersebut. Mereka bersikeras KPK menggunakan alat bukti yang tidak sah dan belum mencukupi untuk menjerat kliennya.
Mellisa Anggraini, pengacara Yaqut, membantah keras tuduhan mengenai aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus. Ia juga menepis adanya praktik penyalahgunaan wewenang saat Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum,” kata Mellisa dalam persidangan sebelumnya, Selasa (3/3/2026).
Sidang praperadilan ini kini menjadi arena pembuktian krusial bagi kedua belah pihak. KPK bersikukuh pada kekuatan alat bukti dan besarnya temuan kerugian negara, sementara Gus Yaqut menuntut keadilan lewat pembatalan status tersangkanya.***





