Rumah Keadilan Restoratif 153 Kelurahan Versi Pemkot Surabaya

Pos Bantuan Hukum
Salah satu kelurahan di Surabaya. (Dinkominfo Surabaya)

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya menyiapkan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan guna memediasi sengketa warga dan menekan kepadatan penjara.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menyatakan seluruh kelurahan di Surabaya kini diarahkan menjadi rumah keadilan restoratif.

Langkah pembentukan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah kota terhadap aparat kejaksaan guna menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

“Seluruh kelurahan di Surabaya itu sebagai rumah keadilan restoratif. Ini juga mendukung kejaksaan agar kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan bisa dikurangi,” kata Sidharta di Surabaya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Pelatihan Paralegal dan Juru Damai

Ihwal operasional pos tersebut, Sidharta memaparkan layanan konsultasi hukum melibatkan tokoh masyarakat yang telah dilatih sebagai paralegal sesuai standar peraturan kementerian.

Sebelumnya, pembentukan pos layanan hukum di seluruh kelurahan ini digulirkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya sejak September 2025 menindaklanjuti arahan Kementerian Hukum.

Selain itu, jajaran lurah turut dibekali kompetensi sebagai juru damai agar perselisihan warga akibat adu mulut tidak berkembang menjadi laporan pidana penganiayaan di kepolisian.

Pos layanan ini difokuskan memediasi perkara ringan antarwarga secara musyawarah mufakat di lingkungan rukun tetangga sebelum melebar menjadi kegaduhan kota.

“Kalau ada yang berbeda pendapat lalu terpancing memukul, itu memenuhi unsur penganiayaan. Nah, penganiayaan itu kita upayakan mekanisme perdamaian,” kata Sidharta. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan