Aktivitas pemotongan unggas di tengah permukiman Bratang Gede dihentikan setelah warga mengeluh kebisingan, bau, dan gangguan lingkungan. Izin usaha kedaluwarsa sejak 1998.
Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo. Penertiban ini berawal dari aduan warga yang mengeluh kebisingan, bau, hingga gangguan lingkungan.
Aduan itu masuk langsung ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung Instagram. Petugas gabungan dari DKPP, DPRKPP, dan Satpol PP pun mendatangi lokasi usaha.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa. Pemilik juga tidak mengantongi izin pemotongan unggas.
“Saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” kata Eri, dikutip Minggu (25/10/2026).
Izin Berakhir Sejak 1998
Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina menyebut rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui. Izin perdagangan dinilai tak bisa menggantikan izin pemotongan unggas.
“Semua pemotongan unggas wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas Jeruk, Lakarsantri,” ujarnya merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2006.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menyatakan petugas telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan. Pengelola diberi peringatan agar menghentikan seluruh aktivitas.
Jika aktivitas tetap berlangsung, Satpol PP akan menyegel lokasi. Pemkot memastikan tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas di kawasan permukiman.
Saski, warga pelapor, mengaku terganggu kebisingan kendaraan pengangkut, suara ayam, dan aktivitas pekerja pada malam hari. Ia juga mengeluhkan kotoran ayam dan sampah di sekitar rumahnya.
“Setiap hari ibu saya mengeluh. Tinggal di sini ada kotoran ayam sampai temboknya retak,” kata Saski. Ia bersyukur aduannya ditindaklanjuti dan berharap keluarganya bisa tenang.***





