KPK membeberkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menag Gus Yaqut. KPK menilai praperadilan salah sasaran.
Tag: Praperadilan PN Jaksel
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
