KPK Klaim Sudah Kantongi Audit BPK Terkait Kasus Kuota Haji, Pertanyakan Alasan Keselamatan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. - Dok. Samudrafakta/Anwar Haris
Hasil audit itu, menurut KPK, diterima pada 24 Februari 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan angka kerugian negara tersebut telah final.

“Sudah (final),” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dikutip Beritasatu pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Guntur, hasil penghitungan auditor BPK diserahkan kepada KPK sejak 24 Februari 2026. Namun, ia belum membeberkan nilai kerugian negara karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Asep menyebut hasil audit akan menjadi pijakan penting dalam konstruksi perkara. Dokumen kebijakan, keterangan saksi, serta alat bukti lain akan dirangkai untuk memperkuat berkas penyidikan.

Pengecekan Fasilitas di Arab Saudi

Selain audit kerugian negara, sebagaimana diketahui, KPK bersama auditor BPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Langkah ini untuk memverifikasi alasan kebijakan pembagian kuota tambahan—yang sebelumnya disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026, Yaqut menyatakan komposisi 50 banding 50 antara jemaah reguler dan haji khusus dilakukan atas pertimbangan keselamatan.

“Satu-satunya pertimbangan kami adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa,” ujar Yaqut, sebagaimana dikutip Kumparan.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan alasan tersebut tidak selaras dengan kondisi fasilitas.

“Kami bersama auditor BPK sudah mengecek langsung ke Saudi Arabia terkait dengan fasilitas yang disampaikan dan juga mendapati bahwa alasan tersebut tidak pas,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026, sebagaimana dikutip Detik.

Menurut Budi, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi pada prinsipnya dapat dikelola untuk kepentingan jemaah reguler sepanjang kapasitas dan fasilitas mendukung.

Indikasi Aliran Dana

KPK menegaskan seluruh temuan, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan pengecekan lapangan di Arab Saudi, akan dikompilasi dalam berkas perkara.

Lembaga antirasuah itu juga menyebut adanya indikasi aliran dana yang masih dalam pendalaman penyidik. Namun, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. KPK menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Pos terkait