Babak Akhir Praperadilan Eks Menag Yaqut: Serahkan Kesimpulan 9 Maret, Putusan 11 Maret

Eks Menag Yaqut bersama Kuasa hukumnya Mellisa Anggraini usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026). - Istimewa
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut mendekati babak akhir. Penyerahan kesimpulan diagendakan 9 Maret, disusul putusan 11 Maret.

Menjelang babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus menggenjot proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Publik kini menanti dengan tegang, karena Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menjadwalkan agenda penyerahan kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026.

​Tahapan ini sangat krusial. Kesimpulan dari pihak pemohon (Yaqut) maupun termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) akan menjadi landasan terakhir bagi hakim sebelum mengambil keputusan mutlak.

​Menanti Putusan Final

​Sebelumnya, hakim Sulistyo secara tegas menyusun peta jalan persidangan ini agar berjalan efektif. Ia telah mengatur jadwal serangkaian pembuktian dari kedua belah pihak hingga penyampaian replik dan duplik.

Bacaan Lainnya

​”Tanggal 9 (Maret 2026) agenda kesimpulan. Kemudian tanggal 10 kita kosongkan karena saya butuh waktu untuk menyusun putusan,” jelas Sulistyo saat memimpin sidang di PN Jaksel.

​Dengan ritme yang padat ini, hakim berjanji akan membacakan putusan final pada 11 Maret 2026. Keputusan ini bakal menentukan nasib Yaqut, apakah status tersangkanya tetap sah atau justru gugur di mata hukum.

​Melawan Status Tersangka KPK

​Yaqut sendiri tidak tinggal diam. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini ia ambil khusus untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

​Kasus ini tidak main-main. KPK menduga Yaqut terlibat dalam pusaran korupsi terkait penambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024. Selain Yaqut, KPK juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), ke dalam daftar tersangka sejak 8 Januari 2026.

​Jejak Diskresi Berujung Dugaan Aliran Dana

​Akar masalah bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan untuk Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya dugaan diskresi atau pengambilan keputusan sepihak yang melanggar aturan.

Pos terkait