Budi menjelaskan, undang-undang sebenarnya mematok pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, di lapangan, komposisi ini tiba-tiba berubah menjadi 50 banding 50.
”Biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat lonjakan kuota signifikan, bertambah 42 persen atau setara 8.400 kuota,” ujar Budi dalam sebuah wawancara.
KPK pun tak butuh waktu lama untuk mengendus kejanggalan ini. Lewat penelusuran follow the money, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana segar dari pihak biro travel ke sejumlah oknum di Kemenag. KPK menilai kesepakatan (meeting of mind) antara pihak-pihak terkait sudah sangat jelas, sehingga penetapan tersangka menjadi langkah tegas yang harus diambil.
Kini, bola panas berada di tangan Hakim Sulistyo. Penyerahan kesimpulan pada 9 Maret nanti akan menjadi panggung terakhir bagi Yaqut dan KPK untuk saling beradu argumen. Seluruh mata publik tertuju pada PN Jaksel, menanti keadilan seperti apa yang akan diketuk pada 11 Maret mendatang.***





