Sidang praperadilan eks Menag Yaqut mendekati babak akhir. Penyerahan kesimpulan diagendakan 9 Maret, disusul putusan 11 Maret.
Menjelang babak akhir, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus menggenjot proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Publik kini menanti dengan tegang, karena Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menjadwalkan agenda penyerahan kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026.
Tahapan ini sangat krusial. Kesimpulan dari pihak pemohon (Yaqut) maupun termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) akan menjadi landasan terakhir bagi hakim sebelum mengambil keputusan mutlak.
Menanti Putusan Final
Sebelumnya, hakim Sulistyo secara tegas menyusun peta jalan persidangan ini agar berjalan efektif. Ia telah mengatur jadwal serangkaian pembuktian dari kedua belah pihak hingga penyampaian replik dan duplik.
”Tanggal 9 (Maret 2026) agenda kesimpulan. Kemudian tanggal 10 kita kosongkan karena saya butuh waktu untuk menyusun putusan,” jelas Sulistyo saat memimpin sidang di PN Jaksel.
Dengan ritme yang padat ini, hakim berjanji akan membacakan putusan final pada 11 Maret 2026. Keputusan ini bakal menentukan nasib Yaqut, apakah status tersangkanya tetap sah atau justru gugur di mata hukum.
Melawan Status Tersangka KPK
Yaqut sendiri tidak tinggal diam. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Langkah hukum ini ia ambil khusus untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus ini tidak main-main. KPK menduga Yaqut terlibat dalam pusaran korupsi terkait penambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024. Selain Yaqut, KPK juga menyeret mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), ke dalam daftar tersangka sejak 8 Januari 2026.
Jejak Diskresi Berujung Dugaan Aliran Dana
Akar masalah bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan untuk Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya dugaan diskresi atau pengambilan keputusan sepihak yang melanggar aturan.
Budi menjelaskan, undang-undang sebenarnya mematok pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, di lapangan, komposisi ini tiba-tiba berubah menjadi 50 banding 50.
”Biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat lonjakan kuota signifikan, bertambah 42 persen atau setara 8.400 kuota,” ujar Budi dalam sebuah wawancara.
KPK pun tak butuh waktu lama untuk mengendus kejanggalan ini. Lewat penelusuran follow the money, penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana segar dari pihak biro travel ke sejumlah oknum di Kemenag. KPK menilai kesepakatan (meeting of mind) antara pihak-pihak terkait sudah sangat jelas, sehingga penetapan tersangka menjadi langkah tegas yang harus diambil.
Kini, bola panas berada di tangan Hakim Sulistyo. Penyerahan kesimpulan pada 9 Maret nanti akan menjadi panggung terakhir bagi Yaqut dan KPK untuk saling beradu argumen. Seluruh mata publik tertuju pada PN Jaksel, menanti keadilan seperti apa yang akan diketuk pada 11 Maret mendatang.***




