Jaksa mengungkap dugaan kemahalan Chromebook Rp1,5 triliun, kendati sidang perdana Nadiem ditunda.
Sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda. Persidangan sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Penundaan dilakukan karena Nadiem tidak dapat hadir secara langsung. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa masih menjalani pemulihan pascaoperasi—berdasarkan keterangan medis.
“Hari ini terdakwa Nadiem Anwar Makarim belum dapat hadir karena alasan kesehatan sesuai keterangan dokter,” kata JPU Roy Riady, di hadapan majelis hakim, Selasa (16/12/2025).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah pun memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem. Persidangan dijadwalkan ulang pada Selasa, 23 Desember 2025.




