MAKI: Rp200 Miliar Dana Korupsi Kuota Haji Belum Dibagi, Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. - HukumID
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap adanya dugaan sisa dana hasil korupsi kuota haji sebesar Rp200 miliar yang belum sempat dibagi.

__________

“Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu,” kata Boyamin, Kamis (11/9).

MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran dana tersebut dan segera menetapkan tersangka. Boyamin menilai lambannya langkah KPK bisa menghambat proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Segera tetapkan tersangka. Jangan lama-lama, baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini,” ujarnya.

Usut TPPU Sekaligus

Boyamin juga meminta penyidikan diperluas hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pengusutan akan lebih komprehensif bila dilakukan bersamaan.

“Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung pengusutannya, nggak usah dicicil,” tegasnya.

MAKI menaksir total pungutan liar (pungli) dalam kasus kuota haji 2023–2024 mencapai Rp1 triliun. Boyamin menegaskan publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat.

“Kasus ini sudah merugikan masyarakat luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji,” katanya.

Diduga Mengalir ke Pucuk Pimpinan Kemenag

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 mencapai pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Asep, nilai pemberian untuk setiap kuota haji khusus berkisar antara USD2.600 hingga USD10.000. Dugaan awal menunjukkan pihak asosiasi haji melobi pejabat Kemenag terkait tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024.

Tambahan kuota tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.***

Pos terkait