Pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diduga sarat penyimpangan sejak awal. Perintah muncul dari grup WA “Mas Menteri Core Team”. Kejagung menyebut negara rugi Rp 1,98 triliun.
____
Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun di Kemendikbudristek bermula dari grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Grup itu dibuat Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim bersama dua orang dekatnya, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
Jika mengacu pada tanggal pembentukan, grup itu dibentuk sebelum Nadiem resmi menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Pasalnya, dia dilantik pada Oktober 2019.
“Grup WA tersebut jadi forum awal pembahasan proyek pengadaan TIK dengan Chrome OS,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025.
Setelah dilantik pada Oktober 2019, kata Abdul Qohar, Nadiem langsung menggerakkan timnya. JT ditugaskan membahas teknis pengadaan dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta mengajak Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan teknologi.
Mereka mengarahkan agar proyek digitalisasi sekolah memakai sistem operasi Chrome OS dari Google.
Pada Mei 2020, Nadiem memimpin rapat via Zoom bersama JT, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan IBAM. Dalam rapat itu, Nadiem memberi perintah eksplisit: pengadaan TIK tahun 2020–2022 harus menggunakan Chrome OS.
Qohar menjelaskan, dalam prosesnya, JT bahkan meminta Google menyumbang co-investment sebesar 30 persen jika proyek ini berjalan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengan pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sekjen dan para direktur.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan TIK bernilai total Rp9,3 triliun ini—sebelumnya Kejagung memperkirakan Rp9,9 triliun—mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Kerugian terbesar berasal dari mark-up harga laptop dan software sebesar Rp 1,5 triliun dan Rp 480 miliar.
“Keuntungan penyedia diperoleh dari selisih harga kontrak dengan harga principal yang tidak sah,” tegas Qohar.




