Perjalanan Dinas Bukan untuk Keluarga: Aturan Jelas, Tapi Masih Saja Dilanggar?

ILUSTRASI ini dibikin dengan AI | Samudrafakta
Aturan perjalanan dinas tak bisa ditawar: hanya untuk pejabat atau ASN aktif yang punya tugas resmi. Tapi saat surat berkop negara dipakai mendampingi istri jalan-jalan ke Eropa, publik pun bertanya—di mana etikanya?

__________

Sesuai dengan aturan yang berlaku, perjalanan dinas luar negeri hanya diperuntukkan bagi pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang secara resmi mendapat penugasan. Hal itu diatur dalam UU 17/2003 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015. 

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa perjalanan dinas hanya sah apabila berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. Bahkan, pendampingan oleh suami atau istri hanya diperbolehkan dalam kegiatan yang secara eksplisit mensyaratkan keikutsertaan pasangan.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyoroti keras kasus viralnya surat perjalanan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang terindikasi sebagai bagian dari “Tour de Eropa” pribadi. Surat tersebut, yang berkop resmi kementerian, diduga digunakan untuk mengawal perjalanan pribadi sang istri, Agustina Hastarini.

“Surat perjalanan dinas itu, kalau diterbitkan oleh seorang menteri, merupakan dokumen negara. Itu hanya boleh diberikan kepada pejabat negara atau ASN aktif, dan hanya jika mereka memang punya peran serta tanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Nah, istrinya ini, apa perannya?” ujar Askar, Jumat, 4 Juli 2025.

Menurut dia, jika yang bersangkutan tidak memiliki peran dan tanggung jawab resmi, maka pemberian surat dinas semacam itu tidak hanya tidak sah secara etika, tetapi juga berpotensi cacat hukum. 

“Itu jelas penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan seorang menteri menerbitkan surat perjalanan dinas untuk istrinya, kecuali ia memang bagian dari delegasi resmi—yang dalam kasus ini tampaknya tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Askar mengutip Pasal 5 ayat 3 huruf a PMK No. 164/PMK.05/2015 yang menyebutkan bahwa perjalanan dinas jabatan harus bertujuan melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Sementara dalam pasal 7 ayat 7 disebutkan bahwa pendampingan oleh suami atau istri hanya diperkenankan apabila kegiatan tersebut secara eksplisit mensyaratkan kehadiran pasangan. 

Pos terkait