Visa Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini karena Masalah Kapasitas Armuzna dan Reformasi Sistem Pelayanan

Pemerintah Arab Saudi memutuskan tak menerbitkan visa untuk Haji Furoda tahun ini dengan alasan terbatasnya kapasitas Armuzna dan adanya pembenahan sistem pelayanan haji. | Ilustrasi oleh Sora/Samudra Fakta
Ribuan calon jemaah haji dari Indonesia via jalur Haji Furoda batal berangkat ke Tanah Suci setelah Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa non-kuota tersebut untuk musim haji 1446 H/2025 M ini. Apa alasannya?

__________

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, keputusan Arab Saudi itu berkaitan dengan terbatasnya kapasitas di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

“Ini karena adanya penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal visa yang dikeluarkan seharusnya sudah sesuai kuota lokasi,” kata Abdul Wachid, dikutip dari Kompas TV, Senin, 2 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, menyebut jika tak terbitnya visa Furoda tahun ini adalah bagian dari transformasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Arab Saudi sedang melakukan reformasi besar-besaran untuk menjadikan haji lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya, sebagaimana dilansir Detikcom.

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menutup proses pemvisaan semua jenis visa haji, termasuk visa Haji Furoda, sejak 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief.

“Proses pemvisaan ditutup langsung oleh otoritas Saudi,” tegas Hilman.

Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan bahwa terbit tidaknya visa Furoda sepenuhnya merupakan hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi. “Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) tidak punya kewenangan dalam hal itu. Kami hanya bisa menunggu keputusan dari pihak Saudi,” kata Firman.

Tidak terbitnya visa Haji Furoda ini mau tak mau berdampak bagi ribuan calon jemaah yang telah membayar biaya tinggi. Juga berdampak pada biro perjalanan haji, yang disebut mengalami kerugian besar. Beberapa di antaranya mengaku merugi hingga miliaran rupiah akibat pembatalan mendadak tersebut.

Belajar dari pengalaman ini, Kementerian Agama mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih jalur haji dan memprioritaskan jalur resmi melalui kuota pemerintah. “Kami sarankan masyarakat mengikuti jalur reguler dan kuota resmi untuk menghindari risiko gagal berangkat seperti ini,” ujar Hilman.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa, meski Haji Furoda legal secara sistem visa, kepastian keberangkatan tetap bergantung sepenuhnya pada keputusan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah berharap, untuk ke depan, penyelenggaraan haji bisa lebih tertib dan sesuai dengan kapasitas wilayah, agar seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.***

Pos terkait