Polemik judi online alias judol terus menghantui masyarakat. Meski pemerintah mengklaim tengah berperang melawan praktik haram ini, kenyataannya fenomena judol makin menjamur. Bahkan, sejumlah politikus diduga terlibat dalam jaringan judi online yang berpusat di Kamboja. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana peran negara?
_________________
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Andreas Budi Widyanta, angkat bicara. Ia menyebut, negara belum mampu mengimbangi laju pesat perkembangan teknologi digital yang menjadi wadah subur bagi tumbuhnya judi online. “Saya bisa katakan, negara tidak hadir dalam hal melindungi hak-hak kewarganegaraan. Terlebih soal perlindungan data pribadi, upaya pemerintah sangat kurang. Kita jadi negara yang tidak siap,” tegasnya dikutip dari laman UGM, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Widyanta, judi online bukan sekadar urusan menang-kalah. Di balik layar, sistem digital bekerja membentuk ekosistem adiktif. “Gamifikasi dalam sistem judi online membuat orang merasa senang. Itulah kenapa mereka terus bermain, bahkan kecanduan,” jelasnya.
Faktor lain yang memperparah adalah kemudahan akses. Mulai dari layanan top-up, mobile banking, hingga pinjaman online, semuanya terhubung dalam satu lingkaran setan. Sekali masuk, korban sulit keluar. “Sistem digital sangat mendukung aksesibilitas judi online. Semua saling terhubung, dan kontrol diri korban makin sulit,” katanya.
Bukan Rahasia Lagi
Lebih lanjut, Widyanta menyoroti dugaan keterlibatan politikus dalam jaringan judi online. “Tidak aneh juga jika pejabat publik terlibat atau ada afiliasi partai politik tertentu. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tunggal, pejabat sendiri bisa ambil bagian,” ujarnya.
Widyanta tak menampik jika judi online menyasar siapa saja. Status sosial bukan jaminan. Masyarakat kelas bawah hingga elit politik pun bisa jadi korban—atau pelaku. Bahkan, ia menilai fenomena ini sudah menyusup dalam strategi technopolitics. “Fenomena ini bukan hanya ekonomi, tapi bisa juga digunakan untuk eksploitasi politik,” bebernya.
Dengan populasi 284 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang terus meningkat, Indonesia menjadi pasar empuk bagi industri judi online global. Namun, pemerintah justru terkesan gagap. “Belum ada instrumen hukum dan lembaga yang kuat untuk menanganinya,” tambahnya.





