Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Aturan Larangan Meminta Sumbangan di Jalan Umum, Bagaimana Hukum Minta Sumbangan di Jalan Menurut Islam?

Ilustrasi warga sedang menggalang sumbangan pembangunan masjid di jalan umum. | Istimewa
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum. SE dengan nomor 37/HUB.O2/KESRA tersebut diterbitkan pada Senin, 14 April 2025, dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

__________

Menurut Dedi, pelarangan ini bukan untuk menghambat pembangunan tempat ibadah, tetapi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencari solusi alternatif bersama pemerintah kabupaten dan kota atas dampak dari pelaksanaan kebijakan ini. “Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.

Bacaan Lainnya

Soal galang sumbangan di jalan untuk membangun masjid itu, sebenarnya bagaimana hukumnya menurut Islam?

Jadi begini:

Kegiatan meminta sumbangan di jalan raya, sejatinya boleh, tetapi dengan 3 syarat, yakni tidak mengganggu para pengguna jalan, tidak memonopoli jalan, dan menjaga etika terhadap pengguna jalan.

Dalam catatan sejarah Islam, Nabi Muhammad Saw. mengajarkan tentang etika menggunakan fasilitas umum. Imam Muslim, dalam Sahih-nya, meriwayatkan dari Abu said Al-Khudhri, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya: “Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Para Sahabat berkata: “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk berkumpul”. Rasulullah SAW berkata: “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan”. Sahabat bertanya: “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran”. (H.R. Imam Muslim, No. 2121)

Sedangkan Imam al-Nawawi, dalam anotasinya, mengatakan: “Hadis ini mengandung banyak faedah bahkan hadis tersebut merupakan salah satu dari sekian hadits yang jamik atau komprehensif, yakni sedikit lafadznya namun maknanya banyak. Di antara hukum yang dikandung dalam hadis ini adalah anjuran untuk tidak duduk di jalan agar supaya tidak menyakiti (mengganggu) orang lain. Selain itu dilarang juga untuk menggunjing para pejalan kaki, berburuk sangka kepada mereka dan menghina para pengguna jalan atau monopoli jalan demi kepentingan sendiri dengan tanpa memberi ruang untuk orang lain”. (Imam al-Nawawi, dalam al-Minhaj Syarah Sahih Muslim, Juz 14 Halaman 102).

Pos terkait