Fakta di lapangan, menggalang dana bantuan di jalan raya telah menimbulkan banyak hal negatif. Pertama, mengganggu pemandangan dan merusak citra umat Islam, seolah-olah menimbulkan kesan jadi umat pengemis dan peminta-minta demi membangun masjid.
Kedua, bikin arus lalu lintas macet dan semrawut jalan.
Ketiga, memutar rekaman bacaan Al-Quran, bukan bertujuan untuk didengarkan, cuma yang penting berisik dan tidak terasa sepi. Seolah-olah bacaan Al-Quran sejajar kedudukannya dengan lagu-lagu yang juga sering diputar untuk bikin keramaian.
Keempat, ada oknum yang kadang kala memanfaatkan untuk kepentingan penipuan. Boleh jadi masjid yang akan dibangun hanya fiktif belaka.
Atau, kalau memang ada, para penyumbang juga tidak tahu apa benar dana yang mereka kumpulkan itu 100 persen untuk masjid. Masjid hanya dijadikan sebagai tameng saja.
Sebelumnya, sejumlah daerah lain sudah memberlakukan larangan penggalangan sumbangan di jalan raya. Seperti Pemprov DKI Jakarta, melalui Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2/2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Pemda Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Perda Nomor 16/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ***





