Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Cawagub Jatang yang juga mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Hendi diperiksa terkait kasus korupsi di Semarang yang terkait dengan Wali Kota penerusnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus dugaan korupsi tersebut, menurut Hendi, terkait dengan kasus yang diduga melibatkan Wali Kota Mbak Ita. “Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang ini. Mereka disangka menerima gratifikasi, korupsi pengadaan barang dan jasa, dan memotong insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Menurut informasi dari internal penegak hukum di internal KPK, info yang beredar di kalangan wartawan, para tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suami Mbak Ita, yaitu Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Selain itu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah Mba Ita dan suaminya, serta dua tersangka lainnya, bepergian ke luar negeri.***





