Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 yang merupakan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuannya, kata Busyro, untuk mengembalikan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pandangan mantan Pimpinan KPK ini, lembaga antirasuah bakal bisa memberantas korupsi dengan baik jika UU 30/2002 diterapkan kembali secara penuh.
“Menghidupkan kembali dengan Perppu, itu UU KPK yang lama, tahun 2002. Dengan, demikian KPK yang lama akan bisa memenuhi kewenangan yang seperti dulu kala,” kata Busyro kepada wartawan di PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, pada Senin (18/11/2024).
“Mudah-mudahan Bapak Presiden ini bisa melakukan sikap yang tegas dan bijak,”Busyro berharap, “mengambil langkah menggunakan hak konstitusionalnya yaitu mengembalikan KPK yang lama”.
Dia juga menjelaskan bahwa KPK memiliki dua fungsi pokok, yaitu pencegahan dan penindakan. Kedua peran itu saling integratif.
Dari sisi pencegahan, kata Busyro, tidak boleh ada kerugian negara, sementara penindakan adalah upaya yang dilakukan ketika lembaga negara tidak mengindahkan peringatan pencegahan yang dilakukan KPK. “Data di KPK pelaku koruptor paling tinggi swasta,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, dihidupkannya kembali UU 30/2002 bakal mengembalikan KPK yang dulu, yang bisa melakukan pencegahan dan penindakan dengan lebih baik.
Sekadar mengingatkan, UU 19/2019 dinilai oleh banyak pengamat telah mengubah wajah KPK secara mendasar. Beberapa perubahan adalah, KPK menjadi lembaga penegak hukum dengan pengawasan internal dan eksternal, dan anggota staf KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kewenangan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga tidak lagi dilakukan secara mandiri. Gegara perubahan ini, beberapa pihak menilai bahwa UU 19/2019 berdampak pada melemahnya KPK.***





