Pada Rabu, 6 November 2024 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, berjanji akan menaikkan gaji guru. Tak hanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga non-ASN. Dan menurut Ketua Komisi X DPR RI, guru non-ASN yang mendapat tunjangan adalah yang telah tersertifikasi. Besarnya tunjangan Rp2 juta.
“Jadi guru itu akan mendapatkan tunjangan setelah mereka disertifikasi, yang sekarang dapatnya Rp1,5, menjadi Rp2 juta. Berarti ada tambahan. Yang masih baru sekarang tersertifikasi, otomatis ada tambahan sebesar Rp2 juta gitu,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, usai rapat kerja dengan Kementerian Dikdasmen, Kementerian Diktisaintek, dan Kementerian Kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/11/2024).
Tunjangan itu, menurut Hetifah adalah tambahan, di luar gaji pokok yang diterima oleh guru non-ASN yang berhasil melalui tahap sertifikasi.
“Ya, tunjangan sertifikasi. Jadi, untuk guru yang non-ASN, misalnya dia sekarang dari yayasan digaji, ya gaji itu, ya, sudah tersendiri. Tapi, ketika beliau ini seorang guru, dia lolos sertifikasi, jadi dia mendapat 2 juta, gitu,” terangny dia.
“Jadi Rp2 juta on top dari gajinya dong. Jadi, bukan gajinya itu Rp2 juta. Jadi, dia punya gaji, tapi dia juga dapat tunjangan, setelah dia sertifikasi,” sambung Hetifah.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan bakal ada kenaikan untuk gaji guru.
“Tapi, untuk jumlah nominalnya berapa, nanti tunggu pengumuman saja,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Dan itu tidak hanya guru ASN, tapi non-ASN juga akan termasuk di dalamnya,” tegasnya.***





