Mendikdasmen menyatakan perubahan status dimulai Januari 2027. Namun, pemerintah belum menjelaskan apakah seluruh guru diangkat serentak atau melalui verifikasi bertahap.
Sebanyak 231.246 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan perubahan status itu berlangsung otomatis tanpa tes.
“Guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Mu’ti seusai Apresiasi Handai Indonesia 2026 di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Jumlah 231.246 orang mengacu pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dapodik mencatat jumlah keseluruhan guru PPPK mencapai 908.617 orang.
Formulasi Kebijakan Belum Seragam
Pernyataan terbaru Mu’ti lebih tegas dibandingkan siaran pers Kemendikdasmen yang terbit pada 19 Agustus 2026.
Dalam siaran pers tersebut, pemerintah menyebut guru PPPK paruh waktu memperoleh “kesempatan menjadi PPPK penuh waktu” mulai 2027. Pelaksanaannya disebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.
Dua hari kemudian, Mu’ti menyatakan perubahan status berlangsung otomatis tanpa tes mulai Januari 2027. Pemerintah belum memerinci apakah seluruh 231.246 guru akan diangkat serentak pada bulan tersebut atau diproses bertahap setelah verifikasi administrasi dan kebutuhan formasi.
Perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berbeda dengan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Guru yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi.
“Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari PPPK maupun dari luar PPPK, melalui jalur tes,” ujar Mu’ti.
Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil untuk formasi guru direncanakan dibuka pada awal 2027. Menurut Mu’ti, pemerintah masih memerlukan persiapan dan data kebutuhan guru yang akurat.
Pengalihan Pegawai ke Pemerintah Pusat
Bersamaan dengan perubahan status tersebut, pemerintah dan DPR juga menyiapkan pengalihan status kepegawaian guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu telah disepakati dalam rapat pemerintah bersama pimpinan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pengalihan tersebut dimaksudkan untuk mengatasi persoalan distribusi guru dan keterbatasan fiskal sejumlah daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun. Namun, dana tersebut bukan anggaran khusus untuk mengubah status 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Anggaran itu berkaitan dengan skema pengalihan PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat yang pada tahap awal diperkirakan mencakup sekitar 541 ribu pegawai. Menurut Purbaya, prosesnya dapat berlangsung antara satu hingga tiga tahun.
“Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.***





