Baru Saja Dilantik, Tiga Menteri Baru Bikin ‘Blunder’, Seskab Teddy Langsung ‘Gercep’

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; dan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto; tiga menteri yang menimbulkan kontroversi publik di awal masa kerja Kabinet Merah-Putih. (Kolase Istimewa)
Baru saja dua hari bekerja, beberapa menteri Kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran langsung menimbulkan polemik. Mulai dari mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga penyalahgunaan surat kementerian. Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya langsung gerak cepat alias ‘gercep’ keluarkan arahan. 

Setidaknya ada tiga menteri yang baru saja dilantik ‘berhasil’ memancing kontroversi di ruang publik.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menteri pertama yang ‘sukses’ menimbulkan kontroversi adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Pada Senin (21/10/2024), hanya beberapa saat setelah dilantik, Yusril sebagai Menko mengatakan jika peristiwa 1998 bukan termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan Yusril langsung direspons oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Usman menyebut Menteri Yusril  tak memiliki pemahaman undang-undang yang benar.

Bacaan Lainnya

“(Pernyataan Menteri Yusril) itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar,” tutur Usman dalam jawaban tertulisnya sebagaimana dilansir Tempo, pada Senin, 21 Oktober 2024. Usman merujuk pada pengertian pelanggaran HAM berat yang tertuang pada Pasal 104 Ayat (1) dalam Undang-Undang tentang HAM maupun Pasal 7 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Usman menilai, seorang pejabat pemerintah—seperti Yusril—tak pantas mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang HAM. “Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM,” kata Usman.

Ia menilai ucapan Menteri Yusril tidak akurat secara historis. Pasalnya, kata Usman, tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan pemerintah dan penyelidik Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa-peristiwa 1998.

Yusril pun dituding mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta dari tim gabungan dan juga penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Setelah pernyataannya menimbulkan polemik, Yusril mengklarifikasi pernyataannya.

Penyataan kontroversial Yusril, kata dia, terlontar ketika menjawab pertanyaan awak media pada Senin (21/10). Menurut dia, konteks pertanyaan yang dilontarkan tidak begitu jelas. Karena itu dia menjawab sudah ada rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah terkait kasus 1998.

“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah,” ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

“Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” jelasnya.

Menteri HAM Natalius Pigai

Belum reda polemik pernyataan Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai—pemimpin salah satu kementerian yang dikoordinir oleh Yusril—juga melontarkan pernyataan yang menimbulkan kontroversi.

Natalius Pigai sempat meminta anggaran sebesar Rp20 triliun untuk kementeriannya . Jumlah itu dibutuhkan, katanya, karena kementerian HAM bertugas mewujudkan pembangunan HAM di Indonesia.

“Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Kalau negara punya anggaran, saya maunya Rp20 triliun,” katanya kepada wartawan, di kantornya, yang sebelumnya disebut gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Natalius Pigai, Menteri HAM (Foto: IST)

“Kenapa Presiden mau bikin Kementerian HAM,” Pigai melanjutkan, “berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin. Maka. tim transisi rombak itu anggaran. Rombak itu. Dari Rp20 triliun cuma Rp64 miliar, enggak bisa, tidak tersampaikan kinerja visi misi Presiden RI Prabowo Subianto.”

Untuk mendasari permintaannya, Pigai mengulas Asta Cita Prabowo, yang di dalamnya berisikan empat poin penting, dengan HAM di posisi paling atas, disusul demokrasi hingga keadilan. Hal itu, kata dia, berarti pembentukan Kementerian HAM memiliki tujuan besar.

Sebagai informasi, dalam paparan awal, data tim transisi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menunjukkan bahwa Kementerian HAM mendapatkan pagu anggaran terkecil yakni Rp64 miliar.

Sementara yang lain seperti Kementerian Hukum mendapatkan pagu anggaran Rp7,2 triliun, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pagu anggaran Rp13,3 triliun.

“Saya maunya anggaran itu di atas Rp20 triliun, tapi itu, kan, kalau negara itu ada kemampuan. Saya pekerja lama di HAM, kalau negara punya anggaran, saya mau segitu,” jelas Pigai.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Bappenas dan Menteri Keuangan terkait anggaran Menteri HAM.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto

Menyusul pernyataan kontroversial Yusril dan Pigai, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto ‘tak mau ketinggalan’ bikin kontroversi. Dia kedapatan menyebarkan surat undangan haul ke-2 almarhumah ibunya menggunakan surat berkop kementerian.

Surat berkop Kemendes PDTT itu ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara haul dihelat di Ponpes BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang Banten—pondok yang dikelola Yandri—pada Selasa (22/10/2024).

Yandri Susanto. (Foto: Wikipedia)

Surat undangan tersebut mendapat kritik dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menyarankan agar para menteri berhati-hati. Surat yang dibuat Yandri, menurut Mahfud, harusnya bersifat pribadi sehingga tidak boleh pakai kop kementerian.

Tangkapan layar unggahan eks Menkopolhukam Mahfud MD di akun Instagram tentang surat undangan Mendes Yandri yang menggunakan kop Kementerian, Selasa (22/10/2024).

Yandri sudah mengklarifikasi perihal surat haul undangan berkop kementerian tersebut. Kata dia, hal tersebut masih bisa dikoreksi. Dan dia memastikan tidak ada urusan politik dalam hajatannya tersebut, kendati istrinya, Ratu Zakiyah, sedang maju sebagai Calon Bupati Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Seskab Langung ‘Gercep’ Beri Arahan

Tiga ‘blunder’ yang terjadi nyaris bersamaan di awal-awal kerja Kabinet Merah-Putih itu rupanya langsung membuat Kesekretariatan Kabinet yang dipimpin Mayor Tedy gerak cepat. Orang dekat Presiden Prabowo Subianto itu langsung mengeluarkan arahan untuk semua menteri—barangkali agar blunder-blunder serupa tidak makin kerap terjadi.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Foto: IST)

Arahan Seskab Tedy itu beredar grup aplikasi perpesanan WhatsApp atau WA di kalangan wartawan. Ada dua poin di situ.

Pertama, para menteri diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri. Kedua, ada arahan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama/kop/stempel kementerian & tanda tangan menteri, terkait acara pribadi & menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat,” demikian bunyi salah satu imbauan.

Pada poin kedua, para menteri diminta agar humas di masing-masing kementerian untuk berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.

“Tekankan bagian humas/media setiap kementerian, untuk lebih berhati-hati sehingga mencegah peretasan atau pengambilan website/media sosial resmi di kementerian masing-masing,” imbuhnya.*

Pos terkait