Baru Saja Dilantik, Tiga Menteri Baru Bikin ‘Blunder’, Seskab Teddy Langsung ‘Gercep’

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; dan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto; tiga menteri yang menimbulkan kontroversi publik di awal masa kerja Kabinet Merah-Putih. (Kolase Istimewa)
Baru saja dua hari bekerja, beberapa menteri Kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran langsung menimbulkan polemik. Mulai dari mengeluarkan pernyataan kontroversial hingga penyalahgunaan surat kementerian. Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya langsung gerak cepat alias ‘gercep’ keluarkan arahan. 

Setidaknya ada tiga menteri yang baru saja dilantik ‘berhasil’ memancing kontroversi di ruang publik.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Menteri pertama yang ‘sukses’ menimbulkan kontroversi adalah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Pada Senin (21/10/2024), hanya beberapa saat setelah dilantik, Yusril sebagai Menko mengatakan jika peristiwa 1998 bukan termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Pernyataan Yusril langsung direspons oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Usman menyebut Menteri Yusril  tak memiliki pemahaman undang-undang yang benar.

Bacaan Lainnya

“(Pernyataan Menteri Yusril) itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar,” tutur Usman dalam jawaban tertulisnya sebagaimana dilansir Tempo, pada Senin, 21 Oktober 2024. Usman merujuk pada pengertian pelanggaran HAM berat yang tertuang pada Pasal 104 Ayat (1) dalam Undang-Undang tentang HAM maupun Pasal 7 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Usman menilai, seorang pejabat pemerintah—seperti Yusril—tak pantas mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang HAM. “Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM,” kata Usman.

Ia menilai ucapan Menteri Yusril tidak akurat secara historis. Pasalnya, kata Usman, tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan pemerintah dan penyelidik Komnas HAM telah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa-peristiwa 1998.

Yusril pun dituding mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta dari tim gabungan dan juga penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

Setelah pernyataannya menimbulkan polemik, Yusril mengklarifikasi pernyataannya.

Penyataan kontroversial Yusril, kata dia, terlontar ketika menjawab pertanyaan awak media pada Senin (21/10). Menurut dia, konteks pertanyaan yang dilontarkan tidak begitu jelas. Karena itu dia menjawab sudah ada rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada pemerintah terkait kasus 1998.

“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah,” ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

“Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” jelasnya.

Pos terkait