Abaikan Fatwa ICJ, Israel Bombardir Khan Younis, 70 Orang Dilaporkan Tewas

Seorang pria duduk di antara reruntuhan bangunan di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Rabu (17/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Xinhua/Rizek Abdeljawad/rwa).
GAZA—Fatwa Mahkamah Internasional (International Court Justice/IJC) agar Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina rupanya tak mampu menghentikan kebrutalan Negara Zionis di Gaza. Pada Senin (22/7/2024), pasukan Israel malah kembali melancarkan serangan di di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan. Sedikitnya 70 orang tewas dan lebih dari 200 lainnya terluka dalam serangan tersebut.

Jumlah korban akibat serangan Israel itu bertambah dari data terakhir. Sebelum serangan terakhir, menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Palestina, tercatat 49 orang tewas dan 120 lainnya luka-luka. Kompleks Medis Nasser di kota tersebut pun meminta warga segera menyumbangkan darah untuk mereka yang mengalami luka–di tengah kekurangan unit darah yang parah.

Kantor Berita Palestina, Wafa, melaporkan bahwa tentara Israel memerintahkan warga Palestina yang tinggal di bagian timur Khan Younis agar segera mengungsi pada Selasa (23/7/2024) pagi. Penduduk dilaporkan terlihat meninggalkan daerah mereka dengan berjalan kaki dan naik kereta, di tengah bombardir Israel.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Militer Israel Avichay Adraee mengklaim bahwa hadirnya berbagai operasi militer dan tembakan roket dari bagian timur Khan Younis menjadikan tinggal di wilayah sangat berbahaya. Pernyataan yang ironis, karena sebelumnya militer Israel telah menetapkan lingkungan timur Khan Younis sebagai “zona aman bagi pengungsi Palestina”.

Bacaan Lainnya

Dua pekan lalu, tentara Israel membunuh sedikitnya 90 warga Palestina dan melukai 300 lainnya dalam serangan di daerah al-Mawasi, dekat Khan Younis, yang ditetapkan oleh militer sebagai zona aman.

Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu membela pembantaian tersebut dengan mengatakan bahwa serangan tersebut menargetkan komandan sayap bersenjata Hamas, Mohammed Deif dan wakilnya. Kendati demikian, Israel tidak memberikan konfirmasi mengenai kematian komandan Hamas tersebut.

Dengan mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, juga mengabaikan fatwa ICJ, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.

Badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) telah mengumumkan pendapat nasihatnya terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, pada Jumat (19/7/2024). ICJ menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, tidak sah dan menyerukan agar segera dihentikan atau distop.

Namun, alih-alih menyetop pendudukan, Israel malah menjadi-jadi.

Sebanyak lebih dari 39.000 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 89.900 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

| Antara, Fajar

Pos terkait