JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pembaguan kuota haji tambahan—yang hendak diusut Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI—sudah sesuai nota kesepakatan atau memorandom of understanding (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, Anggota Pansus Haji Wisnu Wijaya mengatakan jika Kemenag tidak pernah menyampaikan pemberitahuan perihal kesepakatan tersebut kepada DPR RI.
“MoU-nya tidak sampai (ke DPR RI). Mestinya kan dibahas dulu,” kata Wisnu, sebagaimana dilansir Tempo, dikutip kembali pada Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif, melalui keterangan yang dilansir laman Kemenag pada Senin (15/7/2024), menyatakan bahwa telah terjalin nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, di mana nota atau MoU ini menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan haji. Termasuk dalam layanan tersebut, menurut Hilman, adalah pembagian 20 ribu kuota tambahan, di mana Kemenag membaginya dengan rasio 50:50 untuk penambahan kuota haji khusus.
Menurut Hilman, alokasi kuota tambahan tersebut sesuai Pasal 9 UU Ibadah Haji, di mana Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Sementara menurut Wisnu, semestinya Kemenag membahas terlebih dahulu soal distribusi kuota, kendati sudah ada kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi. Sebab, kata dia, Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Apalagi Kemenag juga harus memberikan kuota haji khusus sesuai urutan pendaftaran nasional.
“Meski dari otoritas Saudi Arabia (ada kesepakatan dengan Kemenag) seperti itu, kan dibawa dulu dong ke DPR. Kita kan punya mekanisme aturan negara ini. Tidak kemudian langsung menyimpulkan,” ujar Wisnu. “Berarti melanggar Undang-Undang dong,“ tandas Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Di sisi lain, Dirjen PHU Hilman mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 terkait pembagian kuota tersebut. Namun, kata dia, tidak tercapai kesepakatan soal itu. Saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan dan juga tidak tercapai. *





