Mahkamah Internasional Nyatakan Israel Tak Punya Hak atas Wilayah Palestina, Pendudukan Harus Diakhiri!

Hakim ICJ ketika menyampaikan pendapatnya terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina, di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7/2024). | Foto: Tangkapan Layar Surpressed News
DEN HAAG—Badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ), mengumumkan pendapat nasihatnya terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967, pada Jumat (19/7/2024). ICJ menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, yaitu di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, tidak sah dan menyerukan agar segera dihentikan atau distop.

Maka dari itu, ICJ mendesak agar pembangunan permukiman Israel di wilayah-wilayah tersebut segera dihentikan. Juga menyebut jika tindakan Israel selama 57 tahun ini di wilayah Palestina sebagai pelanggaran besar hukum internasional.

Hakim ICJ menyebut bahwa banyak kebijakan Israel—seperti pembangunan dan perluasan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam daerah tersebut, pencaplokan, dan kontrol permanen atas tanah, serta kebijakan diskriminatif terhadap Palestina—semuanya melanggar hukum internasional.

ICJ menyatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan di wilayah tersebut, dan melanggar hukum internasional karena memperoleh wilayah dengan cara kekerasan. Mahkamah juga mewajibkan negara-negara lain untuk tidak membantu mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. ICJ pun mendesak agar pembangunan permukiman Israel segera dihentikan dan permukiman yang ada harus dihapus.

Bacaan Lainnya

Demikian ringkasan dari lebih dari 80 halaman opini ICJ yang dibacakan oleh Presiden Pengadilan, Nawaf Salam.

“Kejahatan Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah,” kata Majelis Hakim ICJ. Untuk itu, menurut hakim IJC, kehadiran Israel di wilayah yang diduduki harus diakhiri secepat mungkin.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB meminta opini IJC atas permintaan Palestina, di tengah serangan militer Israel di Gaza—yang dimulai dari serangan yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, Mahkamah Internasional sedang mempertimbangkan klaim Afrika Selatan yang menyatakan serangan Israel di Gaza merupakan genosida—klaim yang dibantah keras oleh Israel.

ICJ pun, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang terkait konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari 2024. Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional—yaitu Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika—terlibat membahas isu tersebut.

Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Penetapan ICJ ini menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.

Kepresidenan Palestina menyambut putusan Mahkamah Internasional tersebut dengan menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina adalah aneksasi “de facto” yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional.

Putusan ICJ, menurut Kepresidenan Palestina,  menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara.

Palestina mendorong komunitas internasional agar mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat. Putusan ICJ pada Jumat itu juga mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina, sebagaimana yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18/7/2024), serta dukungan tak henti AS kepada Israel.“

“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina.

Impunitas itu, menurut pihak Palestina, juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina—sebagaimana yang kini disaksikan dunia. Selain itu, Kepresidenan Palestina memuji negara-negara dan organisasi internasional yang senantiasa teguh mendukung hak rakyat Palestina.

Kepresidenan Palestina juga mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel atas tanah Palestina segera berakhir.

Pos terkait