Lebih lanjut, ICW menyoroti lemahnya transparansi dalam pendanaan partai politik serta pengelolaan dana kampanye yang tidak terawasi dengan baik. Ketergantungan partai politik pada big donors turut memperkuat politik transaksional, yang terlihat dari proses legislasi yang kerap tidak transparan dan tergesa-gesa dalam membahas undang-undang kontroversial seperti RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba.
Di sisi lain, beberapa RUU yang diharapkan publik, seperti RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga kini masih tertahan. Dari 263 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, hanya 26 yang berhasil disahkan hingga akhir masa jabatan DPR periode ini.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, turut menyoroti tingginya ongkos politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menyebut mahalnya biaya politik sebagai awal dari kerusakan demokrasi dan kebijakan yang dihasilkan.
Meskipun telah ada peraturan yang membatasi dana kampanye, menurut Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana, biaya politik pada Pilkada 2020 bahkan ada yang mencapai Rp1 triliun.
“Pada 2024, angka tersebut diperkirakan tidak menurun, malah berpotensi naik,” ujar Busyro di Yogyakarta, dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (5/10). Besarnya biaya politik ini, kata dia, membuka peluang terjadinya korupsi melalui produk kebijakan yang merugikan rakyat.
Menurut Busyro, fenomena ini dapat berdampak pada sektor perizinan yang sering kali menyimpang dari aturan serta peningkatan pajak yang membebani masyarakat. Bahkan, di beberapa daerah, ia menemukan kasus rakyat miskin yang terpaksa menjual tanah karena tingginya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang harus dibayar.
Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong masyarakat untuk cerdas dalam menghadapi pemilu dan tidak mudah terpengaruh politik uang.
Rekomendasi ICW
Untuk mengatasi hal ini, ICW merekomendasikan sejumlah langkah. Pertama, diperlukan mekanisme pengaturan konflik kepentingan yang diatur dalam Kode Etik DPR atau oleh masing-masing partai politik. Kedua, reformasi kelembagaan partai politik diperlukan agar lebih mandiri dalam pendanaan serta memiliki proses kaderisasi yang lebih demokratis.





