Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan hasil kajian cepat yang menunjukkan bahwa 354 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih untuk periode 2024-2029 memiliki latar belakang sebagai pebisnis. Dikhawatirkan bakal mengambil kebijakan publik yang dilatari kepentingan pribadi.
Ke-354 anggota dewan sekaligus pebisnis itu sama dengan sekitar 61 persen anggota DPR yang baru. Temuan ini disampaikan dalam diskusi publik yang diadakan secara daring pada Kamis (3/10), bertema “Bayang-Bayang Politisi-Pebisnis dalam Komposisi Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2024-2029.”
Data ini diambil dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1206 Tahun 2024. Dalam diskusi tersebut hadir pula Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran; Defbry Margiansyah, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); serta Alfian Putra Abdi, Jurnalis dari Project Multatuli.
ICW menyoroti kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan akibat besarnya jumlah politisi-pebisnis dalam DPR. “Tingginya proporsi politisi yang juga pebisnis mengindikasikan potensi konflik kepentingan, di mana kebijakan yang diambil berpotensi lebih berpihak pada kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan publik,” ujar peneliti ICW dikutip dari laman ICW, Ahad (6/10/2024).
Biaya Politik dan Korupsi
ICW juga menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi elektoral di Indonesia sebagai salah satu penyebab utama terbentuknya hubungan rent-seeking. Biaya kampanye yang tinggi, baik untuk kepentingan resmi maupun politik uang, menjadikan hanya individu dengan kekuatan finansial yang mampu terjun ke dunia politik.
“Biaya politik yang mahal mendorong politik transaksional, di mana kebijakan yang diambil seringkali lebih menguntungkan segelintir elit dibandingkan masyarakat luas,” tambahnya.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejak 2004 hingga 2023, terdapat 76 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR. Hal ini menunjukkan DPR sebagai salah satu lembaga yang rentan terhadap korupsi.





