Muncul Wacana Penyelesaian Damai untuk AG, Mungkinkah Terjadi?

Menurut Sofyan, bila ancaman pidana terhadap tersangka—atau anak yang berkonflik dengan hukum—kurang dari tujuh tahun, maka dapat dilakukan mediasi. “Kalau kurang tujuh tahun bisa restorative justice dengan keluarga pelaku dan korban bila dimaafkan maka dikembalikan ke keluarga. Tapi, kalau lebih tujuh tahun bisa restorative justice bisa enggak. Nanti bisa dimoderasi oleh polisi dan ada ketetapan pengadilan jika tidak sepakat maka proses hukum berlanjut,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Sofyan juga menyarankan supaya AG tidak perlu menjalani proses penahanan. Proses tersebut hanya dapat dilakukan bila AG dikhawatirkan melarikan diri, melakukan tindak pidana lainnya, atau bahkan merusak barang bukti. Apalagi bila keluarga AG dapat menjamin putrinya tidak melakukan tindakan di atas. Kejujuran AG sangat diperlukan dalam kasus ini. “Untuk penahanan sebaiknya dihindari,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kepolisian sendiri menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum—di mana yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.  Hal itu sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, penetapan status AG ini dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai kajian dengan beberapa pihak, seperti Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga ahli pidana anak. Sebelumnya status AG adalah saksi dalam perkara ini.

“Kami meningkatkan status (AG) dari saksi menjadi anak yang berhadapan hukum,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki waktu itu menyebut bahwa peran dari AG dalam kasus penganiayaan ini belum dapat dijabarkan lebih lanjut dalam konferensi pers di hadapan para wartawan karena ada aturan formil yang mengikat keterangan tersebut. “Yang jelas (AG) ada di TKP,” ujarnya.

Hengki pun menyampaikan, selama proses ini, ada perubahan pada keterangan yang dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di awal penyelidikan. Namun, polisi langsung membongkar melalui digital forensik. Pemeriksaan digital forensik dilakukan terhadap aplikasi perpesanan Whatsapp serta CCTV. Alhasil, BAP yang sebelumnya berisi tentang perkelahian menjadi penganiayaan.

Hengki mengaku masih banyak keterangan yang perlu dikejar penyidik—antara lain adanya dugaan tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Maka dari itu, untuk efektivitas penyidikan, kasus akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, sebelumnya penyidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan supervisi oleh Polda Metro Jaya. “Nanti dilimpahkan ke Polda Metro supaya efektif,” ucapnya.

Penyidik menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus yang melibatkan AG ini sendiri telah menjadi atensi publik. Perkara pun melebar ke mana-mana, hingga terungkapnya adanya dugaan harta tidak sah yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, yang kemudian merembet kepada orang-orang pajak lainnya, terutama yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Bahkan, kasus ini juga berimbas pada beda pandangan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, setelah PPATK menemukan adalanya dugaan transaksi senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Semuanya berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David, merembet ke ayah Mario, yang kemudian melebar ke DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC), dan Kementerian Keuangan secara institusi. Dan penganiayaan yang menjadi pintu masuk terkuaknya dugaan megaskandal dalam institusi negara itu berawal dari rasa Mario yang dibakar cemburu setelah mendapatkan aduan dari AG.

(Toni | Farhan)

Pos terkait