Wacana restorative justice (RJ) muncul dalam kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora atau D (17) yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lucas (19). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan agar D berdamai dengan salah satu pelaku yang terlibat penganiayaan, yaitu AG (15). Wacana ini bukan baru pertama kalinya muncul untuk AG. Narasi serupa pernah muncul begitu Polda Metro Jaya menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum—istilah lain untuk tersangka bagi orang dewasa—pada 2 Maret 2023 lalu.
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi. Prinsip keadilan restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan tetap memperhatikan penderitaan korban. Namun, proses perdamaian hanya bisa dilakukan apabila korban dan keluarganya menyetujui.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kejaksaan menawarkan langkah penghentian penuntutan AG dengan RJ. Salah satunya, menurut Ade, karena AG yang berstatus anak di bawah umur. Jaksa juga beralasan mempertimbangkan masa depan AG yang harus dilindungi sesuai aturan dalam Undang-Undang.
“Diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ujar Ade, Kamis, 16 Maret 2023. Selain karena usia, menurut Ade, AG tidak secara langsung ikut menganiaya D. “Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Ade.
Wacana RJ hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak dalam kasus ini menyetujui. Jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, terutama dari keluarga korban, maka AG, anak yang berkonflik dengan hukum, tidak mendapatkan upaya perdamaian tersebut. “Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya RJ tidak akan dilakukan,” kata Ade.
Sementara untuk Mario dan Shane Lucas, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiyaan, menurut Ade, tidak ada sedikit pun peluang untuk mendapatkan RJ. Keduanya dianggap sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban luka berat. Menurut Ade, tindakan penganiayaan berat terencana yang dilakukan kedua tersangka itu justru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukum berat.
“Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” kata dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal peluang RJ yang diwacanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap AG dalam kasus penganiayaan D. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, RJ yang ditawarkan terhadap AG tersebut merupakan ranah dari pihak Kejaksaan.
“Ranahnya ke Kejaksaan ya, kami sudah melakukan langkah-langkah,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023. Trunoyudo pun meminta informasi terkait peluang penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif itu kepada pihak Kejaksaan.
Mellisa Anggraini kuasa hukum D, menegaskan pihaknya tidak akan membuka peluang RJ yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mellisa baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media. Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis, 16 Maret 2023, Reda tidak membicarakan soal RJ.
“Beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan,” ungkap Mellisa. “Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice,” tambah dia.
Wacana RJ Sudah Pernah Muncul Sebelumnya
Wacana RJ untuk AG ini bukan yang pertama kalinya muncul. Sebelumnya, pada 2 Maret lalu, ahli pidana anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ahmad Sofyan juga pernah melemparkan wacana jika status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora dapat dilepaskan bila keluarga korban memberikan maaf. Hal ini, kata Ahmad Sofyan, juga dapat dimasukkan dalam konteks RJ.





