
Kemenkes: “Tangani Dulu, Administrasi Belakangan”
Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan: “Kalau darurat, tangani dulu. Urusan administrasi bisa belakangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11).
Hal serupa disampaikan Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. “Dalam keadaan emergency, rumah sakit wajib melayani. Administrasi nomor dua. Nyawa manusia jauh lebih penting dari dokumen,” tegasnya.
Seruan dari Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten turut menyampaikan keprihatinan.
Rudi Yatmawan mengingatkan semua fasilitas kesehatan di Indonesia agar memahami kekhususan masyarakat adat seperti Baduy. “Kami berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi rumah sakit mana pun agar tidak menolak pasien hanya karena tidak punya KTP,” ujarnya.
“Baduy Dalam memiliki aturan adat tersendiri yang perlu dihormati.”
Sementara Oom, Kepala Desa Kanekes, memastikan Repan kini mendapat perawatan setelah dibantu warga sekitar.
Lebih dari Sekadar Luka Fisik
Tragedi ini menyingkap luka yang lebih dalam: benturan antara sistem birokrasi dan realitas masyarakat adat.
Di mata negara, identitas diukur lewat nomor induk kependudukan. Tapi bagi masyarakat adat, identitas adalah bagian dari kehidupan, bukan selembar kartu plastik.
Padahal, konstitusi menjamin hak atas pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Kisah Repan menunjukkan bahwa di negeri yang mengaku menjunjung kemanusiaan, logika administrasi kadang masih lebih kuat dari rasa kemanusiaan itu sendiri.
Langkah Selanjutnya
Polsek Cempaka Putih kini menyelidiki para pelaku begal. Sementara Kementerian Kesehatan berjanji mengevaluasi rumah sakit yang menolak pasien tanpa identitas.
Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan pemerintah desa Baduy untuk memberi perlindungan bagi warganya yang berdagang ke luar wilayah.





