Johanis Tanak: “Tidak ada larangan melakukan penyelidikan.”
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh akan tetap berlanjut. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bertanggung jawab atas proyek tersebut, menurut Tanak, tidak mempengaruhi jalannya proses hukum di KPK.
“Penyelidikan tidak ada larangan kan, tidak ada satu larangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan
Tanak menjelaskan, penyelidikan yang sedang dilakukan bertujuan untuk mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat itu.
“Kalau ternyata tidak ditemukan bukti untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan, maka penyelidikan akan ditutup,” ujarnya.
Namun, jika nantinya penyelidik menemukan indikasi adanya korupsi, KPK akan segera melaporkannya kepada Presiden. “Ketika ada (indikasi korupsi) tentunya Presiden juga akan menerima, karena beliau sudah mengamanatkan dalam Astacita ketujuhnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tanak.
Pengumpulan Bukti Masih Berjalan
Hingga kini, tim penyelidik KPK masih mengumpulkan data dan informasi terkait proyek Whoosh. “Itu penyelidik masih melakukan penyelidikan, masih mengumpulkan data dan informasi. Supaya tidak salah dalam menetapkan,” ujar Tanak.
Ia menambahkan, KPK memberi keleluasaan penuh kepada penyelidik untuk menuntaskan tahap awal ini. “Kami memberikan kesempatan penuh kepada penyelidik untuk melakukan penyelidikan, untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dapat mereka simpulkan apakah ini tindak pidana korupsi. Setelah itu mereka akan ekspose di hadapan pimpinan,” katanya.
Prabowo: Pemerintah Tanggung Jawab Penuh
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung penuh penyelesaian proyek Whoosh yang belakangan ramai diperbincangkan publik.





