Di tengah deru kereta cepat Jakarta–Bandung yang melaju nyaris tanpa jeda, sebuah pertanyaan pelan namun tajam terus bergema di ruang publik: benarkah ada korupsi di balik proyek strategis nasional bernama Whoosh?
Hingga pertengahan Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan satu hal yang menentukan: penanganan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka, belum ada nilai kerugian negara, dan belum pula ada pihak yang secara resmi dituding bertanggung jawab secara pidana.
Posisi ini menempatkan perkara Whoosh pada ruang abu-abu penegakan hukum—cukup serius untuk diselidiki, namun belum cukup terang untuk disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Isu memang telah beredar sejak Oktober lalu, tetapi hukum bergerak dengan iramanya sendiri.
Fokus Bukan di Rel, Melainkan di Tanah
KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak menyasar aspek operasional kereta cepat—bukan soal tiket, jadwal, atau layanan. Sorotan justru diarahkan ke proses pengadaan dan pembebasan lahan di sejumlah titik strategis proyek.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa penyelidik tengah mendalami indikasi adanya lahan milik negara yang justru “dibeli kembali” oleh negara dalam proyek ini. Selain itu, muncul pula dugaan harga tanah yang tidak wajar dalam proses pembebasan lahan.
Namun, sampai pertengahan Desember, KPK belum menguraikan secara terbuka di mana letak pasti pelanggaran hukum tersebut, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana konstruksi dugaan tindak pidananya. Semua masih berada di meja penyelidik.
Trase Disorot, Kepastian Belum Datang
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyelidikan mencakup lahan di sepanjang trase kereta cepat, termasuk kawasan Stasiun Halim, Padalarang, dan Tegalluar. Salah satu fokusnya adalah status kepemilikan lahan di sekitar Halim, yang sebagian disebut-sebut terkait dengan institusi negara.
Namun Setyo menekankan bahwa temuan-temuan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik, apalagi penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam bahasa hukum, semua masih bersifat indikatif.
Dari Pernyataan Publik ke Beban Pembuktian
Isu Whoosh kembali menguat setelah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan pernyataan publik mengenai dugaan mark up biaya proyek pada Oktober 2025. Pernyataan itu memantik perhatian luas dan mendorong ekspektasi publik agar aparat penegak hukum bergerak lebih jauh.
KPK merespons dengan membuka ruang pelaporan resmi dan menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum, bukan sekadar klaim di ruang publik. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menyatakan bahwa dugaan mark up tersebut terbukti secara hukum.
Sikap Pengelola: Kooperatif dan Tetap Jalan
Dari sisi pengelola, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan sikap kooperatif. Perusahaan menyebut menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK bila diperlukan.
KCIC juga menegaskan bahwa penyelidikan tersebut tidak berdampak pada operasional layanan Whoosh. Kereta cepat tetap melaju normal, tanpa pembatasan atau penghentian layanan yang terkait dengan proses hukum.
Audit, Biaya, dan Batas Pidana
Proyek Whoosh memang lama berada di bawah sorotan, terutama soal pembengkakan biaya atau cost overrun yang juga tercatat dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun catatan audit keuangan, sebagaimana kerap diingatkan para ahli hukum, tidak serta-merta bermakna tindak pidana korupsi.
Di titik inilah batas antara persoalan tata kelola, kebijakan, dan pidana menjadi krusial. Tidak semua keputusan mahal adalah kejahatan, dan tidak semua pembengkakan biaya berujung ke penjara. Hukum menuntut bukti, niat jahat, dan kerugian negara yang terukur.
Menunggu Jawaban yang Masih Tertunda
Sampai hari ini, fakta-fakta yang bisa dipastikan masih sederhana namun menentukan: KPK masih di tahap penyelidikan; belum ada tersangka; belum ada nilai kerugian negara; dan belum ada konstruksi perkara yang dipublikasikan.
Dengan kondisi itu, pertanyaan “benarkah ada korupsi dalam proyek Whoosh?” belum dapat dijawab secara hukum. Jawabannya masih menggantung, menunggu apakah dugaan yang beredar akan naik kelas menjadi perkara pidana, atau berhenti sebagai catatan tata kelola sebuah proyek raksasa.
Di antara laju kereta dan lambannya proses hukum, publik kini menunggu satu hal yang belum tiba: kepastian, bukan sekadar kecurigaan.***





