Di tengah deru kereta cepat Jakarta–Bandung yang melaju nyaris tanpa jeda, sebuah pertanyaan pelan namun tajam terus bergema di ruang publik: benarkah ada korupsi di balik proyek strategis nasional bernama Whoosh?
Hingga pertengahan Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan satu hal yang menentukan: penanganan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka, belum ada nilai kerugian negara, dan belum pula ada pihak yang secara resmi dituding bertanggung jawab secara pidana.
Posisi ini menempatkan perkara Whoosh pada ruang abu-abu penegakan hukum—cukup serius untuk diselidiki, namun belum cukup terang untuk disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Isu memang telah beredar sejak Oktober lalu, tetapi hukum bergerak dengan iramanya sendiri.
Fokus Bukan di Rel, Melainkan di Tanah
KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak menyasar aspek operasional kereta cepat—bukan soal tiket, jadwal, atau layanan. Sorotan justru diarahkan ke proses pengadaan dan pembebasan lahan di sejumlah titik strategis proyek.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa penyelidik tengah mendalami indikasi adanya lahan milik negara yang justru “dibeli kembali” oleh negara dalam proyek ini. Selain itu, muncul pula dugaan harga tanah yang tidak wajar dalam proses pembebasan lahan.
Namun, sampai pertengahan Desember, KPK belum menguraikan secara terbuka di mana letak pasti pelanggaran hukum tersebut, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana konstruksi dugaan tindak pidananya. Semua masih berada di meja penyelidik.
Trase Disorot, Kepastian Belum Datang
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyelidikan mencakup lahan di sepanjang trase kereta cepat, termasuk kawasan Stasiun Halim, Padalarang, dan Tegalluar. Salah satu fokusnya adalah status kepemilikan lahan di sekitar Halim, yang sebagian disebut-sebut terkait dengan institusi negara.
Namun Setyo menekankan bahwa temuan-temuan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik, apalagi penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam bahasa hukum, semua masih bersifat indikatif.
Dari Pernyataan Publik ke Beban Pembuktian
Isu Whoosh kembali menguat setelah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan pernyataan publik mengenai dugaan mark up biaya proyek pada Oktober 2025. Pernyataan itu memantik perhatian luas dan mendorong ekspektasi publik agar aparat penegak hukum bergerak lebih jauh.





