Di balik klaim diskresi dan selembar SK Menteri, pembagian kuota haji 2024 kini berdiri di persimpangan: antara kelincahan birokrasi dan tuntutan kepastian hukum jutaan calon jemaah.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji 2024 telah berada dalam koridor hukum. Mellisa Anggaraini, yang mendampingi Yaqut saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025), menyebut diskresi yang diambil kliennya berlandaskan Pasal 9 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut, menurut Mellisa, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan ibadah haji. “Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri,” ujarnya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan langkah sepihak tanpa dasar normatif.
Argumen hukum itu diperkuat dengan rujukan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) 13/2021 yang mengatur kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan. Mellisa menilai, situasi faktual kala itu menuntut respons cepat karena tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi datang secara mendadak.

Perubahan kebijakan zonasi Mina, keterbatasan kapasitas, hingga implikasi pembiayaan jemaah menjadi faktor yang menurut Mellisa tak bisa diabaikan. Semua itu, kata Mellisa, juga merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025. Dalam logika tersebut, Mellisa menilai diskresi diposisikan sebagai jalan tengah antara tekanan waktu dan kewajiban pelayanan.
Ia menegaskan, diskresi itu semata-mata diambil untuk kepentingan umum. Pelayanan dan keselamatan jemaah menjadi alasan utama, bukan keuntungan pribadi atau kelompok. Namun, Mellisa menyatakan tetap menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli terkait tafsir diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PHU.
Sejumlah akademisi hukum, seperti Oce Madril dan Rudy Lukman, disebut telah menyampaikan pandangan bahwa pasal tersebut memang membuka ruang diskresi sepanjang untuk kepentingan umum.
SK Menteri atau Peraturan Menteri?
Di titik inilah perdebatan bergerak melampaui pembelaan normatif. Persoalan tidak lagi semata-mata apakah diskresi boleh dilakukan, melainkan bagaimana diskresi itu diformalkan.
Apakah pembagian kuota tambahan cukup ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri, ataukah harus dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) yang diundangkan secara resmi?
Pertanyaan ini bukan teknis administratif belaka. Ia menyentuh kepastian hukum jutaan calon jemaah yang antre bertahun-tahun menunggu giliran. Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 secara eksplisit menyebut bahwa kebijakan teknis penyelenggaraan haji “diatur dengan Peraturan Menteri”. Redaksi itu, bagi banyak pihak, bersifat imperatif.
Asas lex superior derogat legi inferiori menjadi rujukan klasik dalam perdebatan ini. Norma yang lebih rendah tidak boleh menyimpangi perintah norma yang lebih tinggi.
Jika undang-undang memerintahkan bentuk pengaturan berupa Peraturan Menteri, maka SK—yang bersifat keputusan administratif—dinilai tidak dapat menggantikan posisi tersebut.
Perbedaan keduanya bukan sekadar soal nama. Peraturan Menteri bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus, serta diundangkan dalam Berita Negara sehingga terbuka untuk publik.
Sebaliknya, Keputusan Menteri bersifat individual, konkret, dan berlaku sekali selesai, dengan jangkauan yang lebih sempit dan transparansi yang terbatas.
Preseden pun menjadi bahan perbandingan. Pada 2023, kuota tambahan haji sebesar 8.000 jemaah tetap dibagi dengan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Pola itu menunjukkan bahwa proporsi kuota dasar tetap dijadikan acuan, bahkan dalam kondisi tambahan. Praktik tersebut kontras dengan pembagian kuota tambahan 2024 yang menggunakan skema 50:50—masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
Skema ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU PHU yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Di sinilah kritik DPR dan sorotan publik menguat, mempertanyakan dasar hukum formil dari kebijakan tersebut.
Penyelidikan yang Kian Melebar
Keraguan atas dasar hukum itu pula yang kini menjadi bagian dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. SK Menteri Agama Nomor 130/2024 disebut telah dijadikan salah satu bukti dalam proses penelusuran. Bagi sebagian kalangan, fakta ini memperkuat persepsi bahwa fondasi legal kebijakan tersebut rapuh.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Perkembangan berikutnya menambah kompleksitas perkara. Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. Di luar proses hukum, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, dengan sorotan utama pada pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan.
Menunggu Arah Penegakan Hukum
Di ruang publik, perdebatan ini bergerak antara dua kutub. Di satu sisi, diskresi dipandang sebagai instrumen penting agar negara tidak lumpuh oleh prosedur ketika menghadapi situasi mendesak. Di sisi lain, kepastian hukum menuntut agar setiap kebijakan tunduk pada tata urutan peraturan perundang-undangan.
Kini, bola berada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah itu akan meneguhkan tafsir bahwa penggunaan SK Menag tidak memenuhi amanat undang-undang dan melangkah ke penetapan tersangka, ataukah diskresi akan dipandang sebagai justifikasi yang sah dalam kondisi luar biasa?
Di tengah antrean panjang jemaah dan sorotan politik yang kian tajam, perkara kuota haji 2024 bukan sekadar soal angka. Ia menjadi cermin bagaimana negara menimbang kelincahan kebijakan dan ketegasan hukum—dua hal yang sama-sama dituntut, namun sering kali berhadap-hadapan.***





