Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer meluncurkan layanan pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Namanya BTW: Buruh Tanya Wamen. Kebijakan ini merupakan respons terhadap meningkatnya laporan kasus penahanan ijazah di berbagai daerah.
__________
“Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan tadi proses interaktifnya per berapa menit atau berapa detik lah itu luar biasa. Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buru,” kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Noel, penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi perhatian serius pemerintah karena praktik ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga menghambat mereka untuk mencari pekerjaan baru. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Layanan Pengaduan
Pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasusnya melalui beberapa saluran resmi:
- Telepon: (021) 5255733, (021) 5255661, (021) 50816000.
- Email: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
- Portal Online: https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Media Sosial: Facebook, Twitter, dan Instagram resmi KemnakerRI
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui situs LAPOR! di https://www.lapor.go.id dengan memilih kategori “Ketenagakerjaan > Kepegawaian”.
Tindakan Tegas
Wamenaker menegaskan, perusahaan yang terbukti menahan ijazah pekerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja dan tidak melakukan praktik yang merugikan.
Sebagai informasi, beberapa pemerintah daerah, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah membuka layanan pengaduan serupa.
Mereka menyediakan sistem aplikasi layanan pengaduan Sasadhara yang dapat diakses melalui laman resmi Disnakertrans DIY.
Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat memperoleh keadilan dan hak-haknya kembali.***





