Wamenaker Buka Layanan Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer meluncurkan layanan pengaduan khusus bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Namanya BTW: Buruh Tanya Wamen. Kebijakan ini merupakan respons terhadap meningkatnya laporan kasus penahanan ijazah di berbagai daerah.

__________

“Hari ini kita sudah selesai launching BTW, Buruh Tanya Wamen. Alhamdulillah, Puji Tuhan tadi proses interaktifnya per berapa menit atau berapa detik lah itu luar biasa. Jadi kita bisa menjangkau langsung antara pelaku usaha kemudian juga buru,” kata Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Wamenaker Immanuel Ebenezer. | Instagram Wamenaker Immanuel Ebenezer

Menurut Noel, penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi perhatian serius pemerintah karena praktik ini tidak hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga menghambat mereka untuk mencari pekerjaan baru. Dia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Bacaan Lainnya
Layanan Pengaduan

Pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kasusnya melalui beberapa saluran resmi:

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui situs LAPOR! di https://www.lapor.go.id dengan memilih kategori “Ketenagakerjaan > Kepegawaian”.

Tindakan Tegas

Wamenaker menegaskan, perusahaan yang terbukti menahan ijazah pekerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja dan tidak melakukan praktik yang merugikan.

Sebagai informasi, beberapa pemerintah daerah, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah membuka layanan pengaduan serupa.

Mereka menyediakan sistem aplikasi layanan pengaduan Sasadhara yang dapat diakses melalui laman resmi Disnakertrans DIY.

Dengan adanya layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat memperoleh keadilan dan hak-haknya kembali.***

Pos terkait