Wakil Ketua MPR: Pemotongan Dana BOS Madrasah Bertentangan dengan Inpres

Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.135/Dj.I/KU.00.2/02/2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Rekonstruksi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025. Dalam surat tersebut disebutkan penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah. (IST)

Padahal, ungkap HNW, berdasarkan keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.

“Kami di komisi 8 sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati oleh Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama. Maka seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaatinya, dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah,” tegasnya.

HNW menambahkan dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp14,2 triliun menjadi Rp12,3 triliun. Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program. HNW memberi contoh kebijakan di Kemendikdasmen, Menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru. Hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.

Bacaan Lainnya

“Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak pada resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk Madrasah, sebagaimana Mendikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis,” tandasnya. ***

Pos terkait