Peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS. Bisa dibilang gratis. Syarat utamanya harus terdaftar sebagai kepesertaan aktif.
Kebijakan penanggungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS:
1. Kacamata
Jaminan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter mata, didukung hasil pemeriksaan mata.
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Kacamata diberikan 1 kali dalam dua tahun.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh kacamata dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS. Biaya ini bervariasi, tergantung kelas kacamata yang dipilih, dengan ketentuan ukuran minimal untuk lensa spheris dan lensa silindris.
Biaya Kacamata:
- Kelas 3: Rp150.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 1: Rp300.000
2. Alat Bantu Dengar
BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial untuk mendapatkan alat bantu dengar atau ABD dengan batasan biaya maksimal Rp1,1 juta.
ABD itu bisa diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.
Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta. Sedangkan plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
Protesa gigi diberikan paling cepat tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
4. Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu
BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu.
Biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
“Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,” demikian tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya untuk ini maksimal Rp385 ribu.
Korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
6. Penyangga Leher
Penyangga leher (collar neck) adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu.
Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
7. Kruk
Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat.
BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
Peserta yang membutuhkan alat kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi faskes 1 seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dapatkan resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Legalisir atau verifikasi resep.
- Datangi fasilitas kesehatan rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat mengajukan nilai ganti kepada apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.***





