Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Menurutnya, pemotongan dana BOS Madrasah tak sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Anggota Komisi VIII DPR-RI dari F-PKS ini mengingatkan keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran adalah efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Nomor 1/2025.
Dia mengatakan efisiensi dan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan, termasuk mestinya pendidikan Agama dan disepakati dalam raker tersebut bahwa pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.
“Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi. Tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPR RI bahwa program pendidikan Agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya, Beredar surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B.135/Dj.I/KU.00.2/02/2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Rekonstruksi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025. Dalam surat tersebut disebutkan penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah.
Jika pada tahun anggaran sebelumnya, BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah Rp900 ribu, kini menjadi Rp500 ribu/bulan/siswa (turun 44%). Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) , dana BOS turun menjadi Rp600 ribu dari sebelumnya Rp1,1 juta/bulan/siswa (turun 45 %) dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Madrasah Aliyah (MA) , turun 53 %, dari Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu.





